Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Perencanaan Keamanan & Pertahanan Komisi I Inisiatif DPR

RUU KKS

Durasi

2 bulan

Jumlah Berita (7 hari)

22

17 sebutan dalam 30 hari

Jumlah Sitasi (30 hari)

23
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Mendukung

Liputan media

17 artikel · 5 outlet · 30 hari

Outlet yang meliput

Diurutkan berdasarkan jumlah artikel 30 hari terakhir.

Outlet Pemilik Skor sentimen Artikel (30h) Artikel terbaru
Tempo Independen Menolak -1.00 6 +1 artikel lainnya
Kompas Kompas Gramedia Menolak -1.00 4
  • Anggota DPR Klaim RUU Keamanan Siber Bukan untuk Bungkam Kritik dan Awasi Publik

    Artikel tidak tersedia dalam halaman ini. Halaman yang diberikan adalah halaman tag/pencarian, bukan halaman artikel lengkap. Untuk mendapatkan isi artikel, diperlukan untuk mengakses URL: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/01/10133951/anggota-dpr-klaim-ruu-keamanan-siber-bukan-untuk-bungkam-kritik-dan-awasi

  • Anggota DPR Klaim RUU Keamanan Siber Bukan untuk Bungkam Kritik dan Awasi Publik

    JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS) tidak disusun untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun mengawasi masyarakat secara berlebihan. Menurut Dave, RUU tersebut justru difokuskan untuk memperkuat sistem perlindungan nasional di ruang digital di tengah meningkatnya ancaman siber yang dihadapi Indonesia. Dia menjelaskan, secara garis besar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diarahkan untuk mengatur berbagai aspek mendasar dalam tata kelola keamanan siber nasional.

  • Foto : Kementerian PANRB Dukung Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Halaman 3

    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan naskah RUU KKS seusai rapat pembahasan RUU KKS bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).

  • Pemerintah Ajukan RUU Keamanan Siber, Singgung Pemantau Anomali Trafik Internet

    JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengajukan rancangan undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kepada DPR, yang memuat 10 pokok pengaturan. Salah satu pokok pengaturannya adalah penguatan peran pemerintah, di mana menyinggung pemantau anomali trafik internet. Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber data manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi, ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Hiariej membacakan poin ke-4 dari 10 poin pengaturan RUU KKS dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (29/6/2026).

Antara BUMN (Pemerintah) Menolak -1.00 3
  • Pemerintah dan DPR bentuk panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

    Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan Komisi I DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan pentingnya pembahasan rancangan rancangan undang-undang tersebut. "Kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional," katanya dalam rapat kerja yang disiarkan langsung dari Jakarta pada Senin.

  • Komisi I DPR: Draf RUU KKS belum disebar demi cegah kesalahpahaman

    Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) belum disebar atau dibuka ke publik untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman, karena belum final. Menurut dia, Komisi I DPR sepakat untuk mematangkan terlebih dahulu substansi RUU tersebut karena proses legislasi di parlemen masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Dia mengatakan bahwa kesalahpahaman yang berpotensi muncul, misalnya soal anggapan bahwa RUU itu akan membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam kritik. Karena itu menurut dia, masyarakat perlu menunggu naskah resmi yang akan dipublikasikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum utuh.

  • Pemerintah dan DPR bentuk panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

    Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan Komisi I DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan pentingnya pembahasan rancangan rancangan undang-undang tersebut. "Kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional," katanya dalam rapat kerja yang disiarkan langsung dari Jakarta pada Senin.

Detik Trans Media (CT Corp) Netral / Belum bersikap +0.00 2
  • Komisi I DPR Bahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bersama Pemerintah

    Jakarta - Komisi I DPR bersama pemerintah memulai Pembicaraan Tingkat I RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dengan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

  • Komisi I DPR Minta Draf RUU Ketahanan Siber Tak Diumbar: Nanti Banyak Hoax

    Jakarta - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta kepada jajarannya dan pemerintah untuk tidak membuka draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke publik. Utut menilai hal itu berpotensi memunculkan hoaks jika beredar di publik. Pernyataan itu disampaikan Utut usai Komisi I DPR menyerahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke pemerintah di ruang rapat Komisi I DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

CNN Indonesia Trans Media (CT Corp) Netral / Belum bersikap +0.00 2
Tidak meliput (30 hari)

Outlet ini dipantau namun belum meliput RUU ini dalam 30 hari terakhir. Ketidakhadiran bisa bermakna politis.

Media Indonesia, Republika, MNC News, tvOne, Kompas TV, iNews TV, Kumparan, CNBC Indonesia, Sinpo, Metro TV, DDTC News

16 outlet dilacak · 5 melaporkan · 11 hening

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-07-02. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.