Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Pembahasan Tk. I Hukum & Peradilan Komisi III Inisiatif DPR

RUU KUHAP

Revisi KUHAP diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik, memberikan fleksibilitas lebih kepada hakim dalam pengambilan putusan, dan menyelaraskan dengan kebijakan modernisasi peradilan dari Mahkamah Agung seperti sidang elektronik. Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan perlunya perjernihan standar bukti untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, sementara KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026 memperkenalkan prinsip-prinsip baru seperti keadilan restoratif yang membutuhkan mekanisme operasional dalam KUHAP.

Durasi

1 tahun

Jumlah Berita (7 hari)

0

2 sebutan dalam 30 hari

Jumlah Sitasi (30 hari)

1
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Kritis
Fraksi
·
·
·
·
·
Belum ada data.
Sipil
·
·
·
·
Kritis 1
Media
·
·
·
·
Tolak 1
Fraksi
Sipil
Media
Dukung
Catat
Netral
Kritis
Tolak

Sikap fraksi

0 dari 8 fraksi sudah menyatakan posisi publik.

Menolak
0
Kritis
0
Netral
0
Catatan
0
Mendukung
0
  • PDIP 110 kursi
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • Golkar 102 kursi
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • Gerindra 86 kursi
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • NasDem 69 kursi
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • PKB 68 kursi
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • PKS 53 kursi
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • PAN 48 kursi
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • Demokrat 44 kursi
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.

8 fraksi · 0 kutipan terverifikasi · 0 carry-over

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-05-16. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.