Hukum & Peradilan Komisi III Inisiatif DPR
RUU KUHAP
Revisi KUHAP diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik, memberikan fleksibilitas lebih kepada hakim dalam pengambilan putusan, dan menyelaraskan dengan kebijakan modernisasi peradilan dari Mahkamah Agung seperti sidang elektronik. Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan perlunya perjernihan standar bukti untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, sementara KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026 memperkenalkan prinsip-prinsip baru seperti keadilan restoratif yang membutuhkan mekanisme operasional dalam KUHAP.
Tahap
Pembahasan Tk. I
Macet
0 hari
Sejak 2 Mei 2026
Berita (7h)
1 ↑
Sitasi (30h)
0
Spektrum sikap
Fraksi
·
·
·
·
·
Sipil
·
·
·
·
·
Mendukung
0
Catatan
0
Kritis / Menolak
0
Belum bersikap
8
- PDIP (110)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- Golkar (102)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- Gerindra (86)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- NasDem (69)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- PKB (68)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- PKS (53)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- PAN (48)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- Demokrat (44)Belum bersikapTidak ada data sikap.
8 fraksi · 0 kutipan terverifikasi · 0 carry-over