Indonesia RUU Tracker
Hukum & Peradilan Komisi III Inisiatif DPR

RUU KUHAP

Revisi KUHAP diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik, memberikan fleksibilitas lebih kepada hakim dalam pengambilan putusan, dan menyelaraskan dengan kebijakan modernisasi peradilan dari Mahkamah Agung seperti sidang elektronik. Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan perlunya perjernihan standar bukti untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, sementara KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026 memperkenalkan prinsip-prinsip baru seperti keadilan restoratif yang membutuhkan mekanisme operasional dalam KUHAP.

Tahap
Pembahasan Tk. I
Macet
0 hari
Sejak 2 Mei 2026
Berita (7h)
1
Sitasi (30h)
0

Spektrum sikap

Fraksi
·
·
·
·
·
Sipil
·
·
·
·
·
Media
·
·
·
·
Mendukung
0
Catatan
0
Kritis / Menolak
0
Belum bersikap
8
  • PDIP (110)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • Golkar (102)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • Gerindra (86)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • NasDem (69)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • PKB (68)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • PKS (53)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • PAN (48)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • Demokrat (44)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.

8 fraksi · 0 kutipan terverifikasi · 0 carry-over

Konten dibantu AI — verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip. snapshot 2026-05-02