Pembahasan Tk. I Hukum & Peradilan Komisi III Inisiatif DPR
RUU KUHAP
Revisi KUHAP diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik, memberikan fleksibilitas lebih kepada hakim dalam pengambilan putusan, dan menyelaraskan dengan kebijakan modernisasi peradilan dari Mahkamah Agung seperti sidang elektronik. Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan perlunya perjernihan standar bukti untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, sementara KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026 memperkenalkan prinsip-prinsip baru seperti keadilan restoratif yang membutuhkan mekanisme operasional dalam KUHAP.
Sikap fraksi
0 dari 8 fraksi sudah menyatakan posisi publik.
Menolak
0
Kritis
0
Netral
0
Catatan
0
Mendukung
0
PDIP 110 kursi
Belum bersikapTidak ada data sikap.Golkar 102 kursi
Belum bersikapTidak ada data sikap.Gerindra 86 kursi
Belum bersikapTidak ada data sikap.NasDem 69 kursi
Belum bersikapTidak ada data sikap.
PKB 68 kursiBelum bersikapTidak ada data sikap.PKS 53 kursi
Belum bersikapTidak ada data sikap.
PAN 48 kursiBelum bersikapTidak ada data sikap.Demokrat 44 kursi
Belum bersikapTidak ada data sikap.
8 fraksi · 0 kutipan terverifikasi · 0 carry-over