Pembahasan Tk. I Hukum & Peradilan Komisi III Inisiatif DPR
RUU KUHAP
Revisi KUHAP diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik, memberikan fleksibilitas lebih kepada hakim dalam pengambilan putusan, dan menyelaraskan dengan kebijakan modernisasi peradilan dari Mahkamah Agung seperti sidang elektronik. Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan perlunya perjernihan standar bukti untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, sementara KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026 memperkenalkan prinsip-prinsip baru seperti keadilan restoratif yang membutuhkan mekanisme operasional dalam KUHAP.
Posisi sipil
1 organisasi masyarakat sipil terlacak — pernyataan publik dalam 180 hari terakhir.
Menolak
0
Kritis
1
Netral
0
Catatan
0
Mendukung
0
ICW · anti-korupsiKritis"Perubahan ini digadang-gadang sebagai penguatan efisiensi penegakan hukum, namun sejumlah ketentuan baru justru memperluas potensi penyalahgunaan wewenang, terutama kewenangan Polri sebagai Penyelidik dan Penyidik. Apalagi, perluasan wewenang ini diberikan tanpa adanya pengawasan yang efektif dan kerap menimbulkan impunitas jika aparat penegak hukum melakukan tindak pidana."
1 posisi tercatat · 1 dengan tanggal · 0 dengan juru bicara