Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Pembahasan Tk. I Hukum & Peradilan Komisi III Inisiatif DPR

RUU KUHAP

Revisi KUHAP diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik, memberikan fleksibilitas lebih kepada hakim dalam pengambilan putusan, dan menyelaraskan dengan kebijakan modernisasi peradilan dari Mahkamah Agung seperti sidang elektronik. Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan perlunya perjernihan standar bukti untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, sementara KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026 memperkenalkan prinsip-prinsip baru seperti keadilan restoratif yang membutuhkan mekanisme operasional dalam KUHAP.

Durasi

1 tahun

Jumlah Berita (7 hari)

0

2 sebutan dalam 30 hari

Jumlah Sitasi (30 hari)

1
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Kritis
Fraksi
·
·
·
·
·
Belum ada data.
Sipil
·
·
·
·
Kritis 1
Media
·
·
·
·
Tolak 1
Fraksi
Sipil
Media
Dukung
Catat
Netral
Kritis
Tolak

Posisi sipil

1 organisasi masyarakat sipil terlacak — pernyataan publik dalam 180 hari terakhir.

Menolak
0
Kritis
1
Netral
0
Catatan
0
Mendukung
0
  • ICW · anti-korupsi
    Kritis
    "Perubahan ini digadang-gadang sebagai penguatan efisiensi penegakan hukum, namun sejumlah ketentuan baru justru memperluas potensi penyalahgunaan wewenang, terutama kewenangan Polri sebagai Penyelidik dan Penyidik. Apalagi, perluasan wewenang ini diberikan tanpa adanya pengawasan yang efektif dan kerap menimbulkan impunitas jika aparat penegak hukum melakukan tindak pidana."
    19 Des 2025 Sumber

1 posisi tercatat · 1 dengan tanggal · 0 dengan juru bicara

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-05-16. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.