RUU KUHAP
Revisi KUHAP diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik, memberikan fleksibilitas lebih kepada hakim dalam pengambilan putusan, dan menyelaraskan dengan kebijakan modernisasi peradilan dari Mahkamah Agung seperti sidang elektronik. Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan perlunya perjernihan standar bukti untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, sementara KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026 memperkenalkan prinsip-prinsip baru seperti keadilan restoratif yang membutuhkan mekanisme operasional dalam KUHAP.
Spektrum sikap
1 artikel · 1 outlet · 30 hari
| Outlet | Pemilik | Skor sentimen | Artikel (30h) | Artikel terbaru |
|---|---|---|---|---|
| Tempo | Independen | Netral / Belum bersikap +0.00 | 1 |
|
Kompas, Detik, Media Indonesia, Republika, Antara, MNC News, CNN Indonesia, tvOne, Kompas TV, iNews TV
Outlet ini dipantau namun belum meliput RUU ini dalam 30 hari terakhir. Ketidakhadiran bisa bermakna politis.
11 outlet dilacak · 1 melaporkan · 10 hening