Indonesia RUU Tracker
Hukum & Peradilan Komisi III Inisiatif DPR

RUU KUHAP

Revisi KUHAP diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik, memberikan fleksibilitas lebih kepada hakim dalam pengambilan putusan, dan menyelaraskan dengan kebijakan modernisasi peradilan dari Mahkamah Agung seperti sidang elektronik. Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan perlunya perjernihan standar bukti untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, sementara KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026 memperkenalkan prinsip-prinsip baru seperti keadilan restoratif yang membutuhkan mekanisme operasional dalam KUHAP.

Tahap
Pembahasan Tk. I
Macet
0 hari
Sejak 2 Mei 2026
Berita (7h)
1
Sitasi (30h)
0

Spektrum sikap

Fraksi
·
·
·
·
·
Sipil
·
·
·
·
·
Media
·
·
·
·

1 artikel · 1 outlet · 30 hari

OutletPemilikSkor sentimenArtikel (30h)Artikel terbaru
TempoIndependen Netral / Belum bersikap +0.00 1
Tidak meliput (30 hari)

Kompas, Detik, Media Indonesia, Republika, Antara, MNC News, CNN Indonesia, tvOne, Kompas TV, iNews TV

Outlet ini dipantau namun belum meliput RUU ini dalam 30 hari terakhir. Ketidakhadiran bisa bermakna politis.

11 outlet dilacak · 1 melaporkan · 10 hening

Konten dibantu AI — verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip. snapshot 2026-05-02