Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Pembahasan Tk. I Hukum & Peradilan Komisi III Inisiatif DPR

RUU KUHAP

Revisi KUHAP diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik, memberikan fleksibilitas lebih kepada hakim dalam pengambilan putusan, dan menyelaraskan dengan kebijakan modernisasi peradilan dari Mahkamah Agung seperti sidang elektronik. Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan perlunya perjernihan standar bukti untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, sementara KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026 memperkenalkan prinsip-prinsip baru seperti keadilan restoratif yang membutuhkan mekanisme operasional dalam KUHAP.

Durasi

1 tahun

Jumlah Berita (7 hari)

0

1 sebutan dalam 30 hari

Jumlah Sitasi (30 hari)

4
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Netral / Belum bersikap
Fraksi
·
·
·
·
Netral 1
Sipil
·
·
·
·
Kritis 1
Media
·
·
·
·
Netral 1
Fraksi
Sipil
Media
Dukung
Catat
Netral
Kritis
Tolak

Liputan media

1 artikel · 1 outlet · 30 hari

Outlet yang meliput

Diurutkan berdasarkan jumlah artikel 30 hari terakhir.

Outlet Pemilik Skor sentimen Artikel (30h) Artikel terbaru
Detik Trans Media (CT Corp) Netral / Belum bersikap +0.00 1
  • Legislator PKB Nilai UU Polri Perkuat Transformasi: Sejalan KUHP-KUHAP

    Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi UU Polri) memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, pengesahan UU Polri ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Legislator PKB ini menilai pengesahan UU tersebut diharapkan Polri makin dekat dan dipercaya oleh masyarakat.

Tidak meliput (30 hari)

Outlet ini dipantau namun belum meliput RUU ini dalam 30 hari terakhir. Ketidakhadiran bisa bermakna politis.

Kompas, Tempo, Media Indonesia, Republika, Antara, MNC News, CNN Indonesia, tvOne, Kompas TV, iNews TV, Kumparan, CNBC Indonesia, Sinpo, Metro TV, DDTC News

16 outlet dilacak · 1 melaporkan · 15 hening

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-07-02. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.