Perencanaan Tenaga Kerja & Sosial Komisi IX Inisiatif DPR
RUU Pekerja Platform
Posisi sipil
5 organisasi masyarakat sipil terlacak — pernyataan publik dalam 180 hari terakhir.
Menolak
0
Kritis
1
Netral
0
Catatan
3
Mendukung
1
- KSBSI · buruh, ketenagakerjaanMendukung
"Presiden KSBSI menyoroti perlunya pengaturan yang lebih tajam mengenai "status dan jaminan sosial bagi pekerja platform termasuk pengemudi daring sebagai bagian dari upaya merespons perubahan dunia kerja digital", serta mendesak pemerintah dan DPR menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan dalam tahun ini agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja Indonesia."
- KASBI · buruh, ketenagakerjaanCatatan
"KASBI menuntut pemerintah segera melakukan reformasi pada sistem pengupahan guna menghilangkan kesenjangan pendapatan antarwilayah dan memberlakukan upah layak nasional yang adil dan bermartabat bagi kaum buruh. Bersama Aliansi Gebrak, KASBI mendesak regulasi ketenagakerjaan baru yang melibatkan serikat pekerja secara aktif, menjamin kepastian kerja, dan menghapus sistem *outsourcing*."
- KSPI · buruh, ketenagakerjaanCatatan
""Oleh karena itu, kami memohon dengan segala hormat, melalui May Day ini mudah-mudahan di May Day tahun depan Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah disahkan dan melindungi kaum buruh di seluruh Indonesia." Di antara 11 tuntutan KSPI di Monas, Said Iqbal turut mendesak penurunan tarif potongan ojek online menjadi 10 persen sebagai bagian dari pelindungan pekerja platform."
- GEBRAK · buruh, ketenagakerjaanCatatan
"Aliansi Gebrak memperluas tuntutan ketenagakerjaannya pada May Day 2026 untuk mencakup tenaga pendidik, tenaga medis, hingga pekerja platform digital. "Kami mendesak negara harus menghapus praktik kemitraan semu yang merugikan pekerja. Juga menuntut agar pekerja platform digital diakui sebagai pekerja dengan status yang jelas dan hak setara.""
- LBH Jakarta · hukum, HAMKritis
"LBH Jakarta menilai Peraturan Presiden bukan instrumen yang memadai untuk mengatur pelindungan pekerja platform; di bawah hierarki UU 12/2011, Perpres memiliki limitasi kewenangan material yang sempit dan rentan dianulir tanpa proses deliberatif publik. Organisasi mendesak agar pengaturan pekerja platform dikodifikasi dalam bentuk Undang-Undang yang mengikat, dengan partisipasi bermakna untuk memutus rantai subordinasi dan eksploitasi terhadap mitra digital."
5 posisi tercatat · 5 dengan tanggal · 5 dengan juru bicara