Indonesia RUU Tracker
Politik & Pemilu Komisi II Inisiatif DPR

RUU Pemilu

RUU Pemilihan Umum bertujuan untuk merevisi UU No. 7 Tahun 2017 guna mengatasi berbagai kegagalan logistik pada pemilu serentak 2024 dan menyelaraskan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, revisi ini menuai kontroversi besar karena adanya usulan untuk kembali ke sistem proporsional daftar tertutup dan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD, yang dikhawatirkan akan memusatkan kekuasaan pada elit partai di Jakarta dan melemahkan akuntabilitas langsung kepada rakyat.

Tahap
Perencanaan
Macet
0 hari
Sejak 2 Mei 2026
Berita (7h)
8
Stalled
Sitasi (30h)
29

Spektrum sikap

Pusat gravitasi Catatan
Sipil
·
·
·
·
·

7 artikel · 3 outlet · 30 hari

OutletPemilikSkor sentimenArtikel (30h)Artikel terbaru
KompasKompas Gramedia Netral / Belum bersikap +0.00 4
  • Tunggu Kajian RUU Pemilu, DPR: Pembahasan di Waktu yang Tepat

    JAKARTA, KOMPAS – Di tengah peluang dan dorongan revisi Undang-Undang Pemilu diambil alih oleh pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat tetap menunggu kajian dari fraksi dan partai. Pertimbangan yang matang membutuhkan waktu sehingga DPR menyebut akan memulai pembahasan di saat yang tepat. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menanggapi dorongan untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dari berbagai pihak. Salah satunya dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan terbuka peluang negosiasi terkait inisiatif pembahasan RUU Pemilu dari pemerintah.

  • Pimpinan DPR Merespons Pemerintah yang Buka Peluang Ambil Alih RUU Pemilu

    JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dilakukan pada waktu yang tepat. "Kita kan juga masih dalam tahap kajian, tahap mendengar semua yang dari partai-partai. Tapi sekali lagi, DPR nanti akan memulai di waktu yang pas dan tepat," ujar Saan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Saan menjelaskan, hingga saat ini DPR belum memulai pembahasan RUU Pemilu karena masih menunggu berbagai kajian dari fraksi dan partai politik. "Dalam hal ini fraksi atau partai kan, tentu kan mereka sedang melakukan banyak kajian terkait dengan RUU Pemilu," kata Saan. Selain itu, DPR juga perlu menyinkronkan substansi RUU dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan kepemiluan.

  • Pimpinan DPR Merespons Pemerintah yang Buka Peluang Ambil Alih RUU Pemilu

    Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa saat memberikan keterangan pers di area Makam Bung Karno, Kota Blitar, Selasa (3/3/2026). [Note: This HTML contains only a photo gallery page without the article body text.]

  • Foto : Ketua Baleg Tegaskan RUU Pemilu Tetap Diusulkan DPR

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (berkemeja batik) dalam rapat yang digelar, Selasa (10/2/2026) di Gedung DPR RI.

AntaraBUMN (Pemerintah) Netral / Belum bersikap +0.00 2
  • Wakil Ketua DPR pastikan RUU Pemilu dibahas di waktu yang tepat

    Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan parlemen pasti akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di waktu yang tepat. "DPR pasti nanti akan memulai di waktu yang pas dan tepat," kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat. Saan menyampaikan hal itu merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang membuka peluang pemerintah mengambil alih inisiatif RUU Pemilu. Adapun, RUU Pemilu saat ini merupakan inisiatif DPR RI. Menurut dia, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan berbagai hal, di antaranya putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang harus disinkronkan serta hasil kajian fraksi-fraksi partai politik.

  • Wakil Ketua DPR pastikan RUU Pemilu dibahas di waktu yang tepat

    Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan parlemen pasti akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di waktu yang tepat. "DPR pasti nanti akan memulai di waktu yang pas dan tepat," kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat. Saan menyampaikan hal itu merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang membuka peluang pemerintah mengambil alih inisiatif RUU Pemilu. Adapun, RUU Pemilu saat ini merupakan inisiatif DPR RI.

SinpoIndependen Netral / Belum bersikap +0.00 1
Tidak meliput (30 hari)

Tempo, Detik, Media Indonesia, Republika, MNC News, CNN Indonesia, tvOne, Kompas TV, iNews TV, Kumparan, CNBC Indonesia, Metro TV, DDTC News

Outlet ini dipantau namun belum meliput RUU ini dalam 30 hari terakhir. Ketidakhadiran bisa bermakna politis.

16 outlet dilacak · 3 melaporkan · 13 hening

Konten dibantu AI — verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip. snapshot 2026-05-02