Politik & Pemilu Komisi II Inisiatif DPR
RUU Pemilu
RUU Pemilihan Umum bertujuan untuk merevisi UU No. 7 Tahun 2017 guna mengatasi berbagai kegagalan logistik pada pemilu serentak 2024 dan menyelaraskan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, revisi ini menuai kontroversi besar karena adanya usulan untuk kembali ke sistem proporsional daftar tertutup dan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD, yang dikhawatirkan akan memusatkan kekuasaan pada elit partai di Jakarta dan melemahkan akuntabilitas langsung kepada rakyat.
Tahap
Perencanaan
Macet
0 hari
Sejak 2 Mei 2026
Berita (7h)
8 ↑
Stalled
Sitasi (30h)
29
Spektrum sikap
Pusat gravitasi CatatanSipil
·
·
·
·
·
- 2026-05-02 Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi tenggat 2,5 tahun; mengancam pemerintah akan mengambil alih inisiatif penyusunan RUU Pemilu jika DPR berlarut. ultimatum
- 2026-05-02 Masuk tahap Perencanaan (sumber: openparliament.id) Pindah tahap
- 2026-05-01 Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memastikan pembahasan akan dimulai "di waktu yang pas dan tepat", menunggu kajian fraksi dan sinkronisasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi. announcement
- 2026-04-30 Ketua Baleg Bob Hasan kembali menegaskan RUU Pemilu tetap diusulkan DPR di tengah dorongan pengambilalihan oleh pemerintah. announcement
- 2026-02-10 Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan RUU Pemilu tetap menjadi inisiatif DPR dalam rapat Baleg di Gedung DPR RI. announcement
- 2025-12-01 Fraksi-fraksi mulai menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM); Golkar mendorong sistem proporsional daftar tertutup dan perampingan dapil. drafting
6 peristiwa tercatat· sejak 1 Des 2025