Revisi UU Minerba
Revisi UU Minerba (Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009) telah disahkan pada 18 Februari 2025 sebagai respons atas rekomendasi Mahkamah Konstitusi dan upaya penyempurnaan tata kelola pertambangan. Revisi ini meliputi modifikasi 20 pasal yang ada dan penambahan 8 pasal baru. Meskipun bertujuan memperbaiki tata kelola, berbagai pihak mengidentifikasi isu problematik: pengalihan kewenangan pengawasan dari pemerintah daerah ke pusat, pasal-pasal yang memungkinkan kriminalisasi protes masyarakat dengan denda hingga 100 juta rupiah, aturan reklamasi yang longgar, insentif royalti 0% untuk nilai tambah yang dianggap mendorong eksploitasi agresif, dan proses legislasi yang tergesa-gesa tanpa partisipasi publik memadai.
Spektrum sikap
- PDIP (110)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- Golkar (102)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- Gerindra (86)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- NasDem (69)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- PKB (68)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- PKS (53)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- PAN (48)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- Demokrat (44)Belum bersikapTidak ada data sikap.
8 fraksi · 0 kutipan terverifikasi · 0 carry-over