Indonesia RUU Tracker
Ekonomi & Keuangan Baleg Inisiatif DPR

Revisi UU Minerba

Revisi UU Minerba (Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009) telah disahkan pada 18 Februari 2025 sebagai respons atas rekomendasi Mahkamah Konstitusi dan upaya penyempurnaan tata kelola pertambangan. Revisi ini meliputi modifikasi 20 pasal yang ada dan penambahan 8 pasal baru. Meskipun bertujuan memperbaiki tata kelola, berbagai pihak mengidentifikasi isu problematik: pengalihan kewenangan pengawasan dari pemerintah daerah ke pusat, pasal-pasal yang memungkinkan kriminalisasi protes masyarakat dengan denda hingga 100 juta rupiah, aturan reklamasi yang longgar, insentif royalti 0% untuk nilai tambah yang dianggap mendorong eksploitasi agresif, dan proses legislasi yang tergesa-gesa tanpa partisipasi publik memadai.

Tahap
Disahkan
Disahkan
18 Feb 2025
Berita (7h)
0
Stalled
Sitasi (30h)
0

Spektrum sikap

Fraksi
·
·
·
·
·
Sipil
·
·
·
·
·
Media
·
·
·
·
·
Mendukung
0
Catatan
0
Kritis / Menolak
0
Belum bersikap
8
  • PDIP (110)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • Golkar (102)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • Gerindra (86)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • NasDem (69)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • PKB (68)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • PKS (53)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • PAN (48)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.
  • Demokrat (44)
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.

8 fraksi · 0 kutipan terverifikasi · 0 carry-over

Konten dibantu AI — verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip. snapshot 2026-05-02