Revisi UU Minerba
Revisi UU Minerba (Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009) telah disahkan pada 18 Februari 2025 sebagai respons atas rekomendasi Mahkamah Konstitusi dan upaya penyempurnaan tata kelola pertambangan. Revisi ini meliputi modifikasi 20 pasal yang ada dan penambahan 8 pasal baru. Meskipun bertujuan memperbaiki tata kelola, berbagai pihak mengidentifikasi isu problematik: pengalihan kewenangan pengawasan dari pemerintah daerah ke pusat, pasal-pasal yang memungkinkan kriminalisasi protes masyarakat dengan denda hingga 100 juta rupiah, aturan reklamasi yang longgar, insentif royalti 0% untuk nilai tambah yang dianggap mendorong eksploitasi agresif, dan proses legislasi yang tergesa-gesa tanpa partisipasi publik memadai.
Sikap fraksi
5 dari 8 fraksi sudah menyatakan posisi publik.
Gerindra 86 kursi
Mendukung"Substansi RUU ini penting untuk mendukung percepatan hilirisasi sektor pertambangan, dengan empat fokus revisi: percepatan hilirisasi mineral dan batu bara, aturan izin tambang bagi ormas keagamaan, pemberian izin untuk perguruan tinggi, dan pemberian izin untuk UMKM."
PDIP 110 kursi
Catatan"Sepanjang pengetahuan saya, perguruan tinggi itu tugasnya mengajar dan mendidik. Dalam draf perubahan itu belum ada alasan yang menjelaskan mengapa kampus mendapat konsesi tambang."
NasDem 69 kursi
Catatan"Fraksi Partai NasDem menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Minerba dengan beberapa catatan yang akan dibahas lebih lanjut. Pemberian IUP mineral logam dan batu bara kepada perguruan tinggi, terutama terkait WIUP, masih membutuhkan kajian dan pendalaman."
PKB 68 kursiCatatan"Usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu. Sehingga kampus semestinya tidak dijerumuskan untuk ikut mengelola tambang."
PKS 53 kursi
Catatan"Fraksi PKS mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Minerba; keterlambatan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat implementasi kebijakan strategis bagi UMKM, koperasi, dan BUMN."
Golkar 102 kursi
Belum bersikapTidak ada data sikap.
PAN 48 kursiBelum bersikapTidak ada data sikap.Demokrat 44 kursi
Belum bersikapTidak ada data sikap.
8 fraksi · 5 kutipan terverifikasi · 0 carry-over