Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Disahkan Ekonomi & Keuangan Baleg Inisiatif DPR

Revisi UU Minerba

Revisi UU Minerba (Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009) telah disahkan pada 18 Februari 2025 sebagai respons atas rekomendasi Mahkamah Konstitusi dan upaya penyempurnaan tata kelola pertambangan. Revisi ini meliputi modifikasi 20 pasal yang ada dan penambahan 8 pasal baru. Meskipun bertujuan memperbaiki tata kelola, berbagai pihak mengidentifikasi isu problematik: pengalihan kewenangan pengawasan dari pemerintah daerah ke pusat, pasal-pasal yang memungkinkan kriminalisasi protes masyarakat dengan denda hingga 100 juta rupiah, aturan reklamasi yang longgar, insentif royalti 0% untuk nilai tambah yang dianggap mendorong eksploitasi agresif, dan proses legislasi yang tergesa-gesa tanpa partisipasi publik memadai.

Disahkan

18 Feb 2025

Jumlah Berita (7 hari)

0

Jumlah Sitasi (30 hari)

0
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Catatan
Media
·
·
·
·
·
Belum ada data.
Fraksi
Sipil
Media
Dukung
Catat
Netral
Kritis
Tolak

Posisi sipil

4 organisasi masyarakat sipil terlacak — pernyataan publik dalam 180 hari terakhir.

Menolak
4
Kritis
0
Netral
0
Catatan
0
Mendukung
0
  • JATAM · lingkungan, pertambangan
    Menolak
    "Tindakan gerombolan politikus di parlemen tersebut harus dimaknai sebagai upaya membancak kekayaan alam, terutama mineral tambang secara berjamaah, sistematis, dan seolah-olah legal. JATAM berpandangan apa yang disuguhkan kepada publik dari revisi UU Minerba keempat tersebut adalah praktik sempurna dari kejahatan korupsi sistemik yang melibatkan korporat atau kepentingan swasta secara langsung dalam pengelolaan kebijakan negara."
    Muh Jamil / Alfarhat Kasman 20 Jan 2025 Sumber
  • ICW · anti-korupsi
    Menolak
    "ICW mendesak DPR agar menghentikan seluruh proses revisi RUU Minerba 2025 yang disusun secara ugal-ugalan. Ketimbang menambah risiko korupsi dengan menghilangkan proses lelang dan memperluas pemberian izin tambang ke perguruan tinggi ataupun Ormas keagamaan, lebih urgen bagi pemerintah untuk mengevaluasi total tata kelola sektor pertambangan, khususnya pada titik-titik rentan saat proses lelang WIUP atau WIUPK."
    Yassar Aulia / Egi Primayogha 24 Jan 2025 Sumber
  • Walhi · lingkungan
    Menolak
    "WALHI menilai bahwa perubahan ke-4 dari UU Minerba ini tidak disusun dengan pendekatan kebijakan yang tepat. Proses perumusan yang dilakukan mengabaikan pentingnya fungsi negara dalam pengelolaan sumber daya alam secara holistik, dan justru memperburuk pengelolaan tata kelola yang semakin kompleks."
    Fanny Tri Jambore / Satrio Manggala 4 Mar 2025 Sumber
  • YLBHI · HAM, hukum
    Menolak
    "UU yang baru disahkan ini justru tetap mempertahankan ketentuan yang dapat mengkriminalisasi masyarakat yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya dari ekspansi pertambangan. Penyisipan Pasal 17A mengacak-acak prinsip penataan ruang untuk kepentingan umum karena daerah pemukiman atau lahan warga dapat dipaksa menjadi area tambang hanya karena terdapat kandungan batubara di bawahnya."
    Muhamad Isnur 20 Feb 2025 Sumber

4 posisi tercatat · 4 dengan tanggal · 4 dengan juru bicara

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-05-16. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.