Revisi UU Minerba
Revisi UU Minerba (Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009) telah disahkan pada 18 Februari 2025 sebagai respons atas rekomendasi Mahkamah Konstitusi dan upaya penyempurnaan tata kelola pertambangan. Revisi ini meliputi modifikasi 20 pasal yang ada dan penambahan 8 pasal baru. Meskipun bertujuan memperbaiki tata kelola, berbagai pihak mengidentifikasi isu problematik: pengalihan kewenangan pengawasan dari pemerintah daerah ke pusat, pasal-pasal yang memungkinkan kriminalisasi protes masyarakat dengan denda hingga 100 juta rupiah, aturan reklamasi yang longgar, insentif royalti 0% untuk nilai tambah yang dianggap mendorong eksploitasi agresif, dan proses legislasi yang tergesa-gesa tanpa partisipasi publik memadai.
Posisi sipil
4 organisasi masyarakat sipil terlacak — pernyataan publik dalam 180 hari terakhir.
- JATAM · lingkungan, pertambanganMenolak
"Tindakan gerombolan politikus di parlemen tersebut harus dimaknai sebagai upaya membancak kekayaan alam, terutama mineral tambang secara berjamaah, sistematis, dan seolah-olah legal. JATAM berpandangan apa yang disuguhkan kepada publik dari revisi UU Minerba keempat tersebut adalah praktik sempurna dari kejahatan korupsi sistemik yang melibatkan korporat atau kepentingan swasta secara langsung dalam pengelolaan kebijakan negara."
ICW · anti-korupsiMenolak"ICW mendesak DPR agar menghentikan seluruh proses revisi RUU Minerba 2025 yang disusun secara ugal-ugalan. Ketimbang menambah risiko korupsi dengan menghilangkan proses lelang dan memperluas pemberian izin tambang ke perguruan tinggi ataupun Ormas keagamaan, lebih urgen bagi pemerintah untuk mengevaluasi total tata kelola sektor pertambangan, khususnya pada titik-titik rentan saat proses lelang WIUP atau WIUPK."
Walhi · lingkunganMenolak"WALHI menilai bahwa perubahan ke-4 dari UU Minerba ini tidak disusun dengan pendekatan kebijakan yang tepat. Proses perumusan yang dilakukan mengabaikan pentingnya fungsi negara dalam pengelolaan sumber daya alam secara holistik, dan justru memperburuk pengelolaan tata kelola yang semakin kompleks."
YLBHI · HAM, hukumMenolak"UU yang baru disahkan ini justru tetap mempertahankan ketentuan yang dapat mengkriminalisasi masyarakat yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya dari ekspansi pertambangan. Penyisipan Pasal 17A mengacak-acak prinsip penataan ruang untuk kepentingan umum karena daerah pemukiman atau lahan warga dapat dipaksa menjadi area tambang hanya karena terdapat kandungan batubara di bawahnya."
4 posisi tercatat · 4 dengan tanggal · 4 dengan juru bicara