Ekonomi & Keuangan Baleg Inisiatif DPR
Revisi UU Minerba
Revisi UU Minerba (Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009) telah disahkan pada 18 Februari 2025 sebagai respons atas rekomendasi Mahkamah Konstitusi dan upaya penyempurnaan tata kelola pertambangan. Revisi ini meliputi modifikasi 20 pasal yang ada dan penambahan 8 pasal baru. Meskipun bertujuan memperbaiki tata kelola, berbagai pihak mengidentifikasi isu problematik: pengalihan kewenangan pengawasan dari pemerintah daerah ke pusat, pasal-pasal yang memungkinkan kriminalisasi protes masyarakat dengan denda hingga 100 juta rupiah, aturan reklamasi yang longgar, insentif royalti 0% untuk nilai tambah yang dianggap mendorong eksploitasi agresif, dan proses legislasi yang tergesa-gesa tanpa partisipasi publik memadai.
Tahap
Disahkan
Disahkan
18 Feb 2025
Berita (7h)
0
Stalled
Sitasi (30h)
0
Spektrum sikap
Fraksi
·
·
·
·
·
Sipil
·
·
·
·
·
Media
·
·
·
·
·
Belum ada sitasi.
Sumber: kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir.