Revisi UU Minerba
Revisi UU Minerba (Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009) telah disahkan pada 18 Februari 2025 sebagai respons atas rekomendasi Mahkamah Konstitusi dan upaya penyempurnaan tata kelola pertambangan. Revisi ini meliputi modifikasi 20 pasal yang ada dan penambahan 8 pasal baru. Meskipun bertujuan memperbaiki tata kelola, berbagai pihak mengidentifikasi isu problematik: pengalihan kewenangan pengawasan dari pemerintah daerah ke pusat, pasal-pasal yang memungkinkan kriminalisasi protes masyarakat dengan denda hingga 100 juta rupiah, aturan reklamasi yang longgar, insentif royalti 0% untuk nilai tambah yang dianggap mendorong eksploitasi agresif, dan proses legislasi yang tergesa-gesa tanpa partisipasi publik memadai.
Linimasa
10 peristiwa tercatatsejak 3 Jan 2025.
- 2026-01-08 Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 264/PUU-XXIII/2025 atas gugatan warga negara yang menuntut batasan maksimal 49 persen penguasaan saham korporasi tambang swasta demi tegaknya Pasal 33 UUD 1945\. (sumber: https://www.mkri.id/berita/warga-uji-uu-minerba-minta-pembatasan-kepemilikan-swasta-eksploitasi-sda-24316) hearing
- 2025-02-20 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama elemen masyarakat adat mengecam pengesahan regulasi ini sebagai kemunduran perlindungan hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta kemunduran komitmen transisi energi nasional. (sumber: https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/pengesahan-revisi-uu-minerba-langkah-mundur-bagi-transisi-energi-dan-keadilan-lingkungan/) protest
- 2025-02-18 Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR (sumber: openparliament.id) Pindah tahap
- 2025-02-18 Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang secara mufakat oleh seluruh fraksi tanpa penolakan. (sumber: https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/ruu-minerba-resmi-disahkan-menjadi-undang-undang) Paripurna
- 2025-02-11 Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara resmi menyatakan bahwa pemerintah siap menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berfokus pada penyelarasan sembilan poin krusial, termasuk eksekusi putusan MK terkait tata ruang dan perluasan skema prioritas izin usaha. (sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/11/16514881/pemerintah-bakal-serahkan-dim-ruu-minerba-ke-baleg-dpr-dalam-1-2-hari) hearing
- 2025-01-24 Aliansi masyarakat sipil, dikoordinir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), mengeluarkan pernyataan publik mendesak penghentian RUU Minerba karena prosesnya dinilai kilat, inkonstitusional, dan merupakan manifestasi politik patronase. (sumber: https://antikorupsi.org/id/rencana-revisi-terbaru-uu-minerba-menambah-pemburu-rente-baru-dan-menyuburkan-tata-kelola-kolusif) protest
- 2025-01-23 Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, RUU Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 resmi disetujui menjadi usul inisiatif lembaga perwakilan tersebut secara aklamasi. (sumber: https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/900032/dpr-ri-tetapkan-ruu-minerba-sebagai-usul-inisiatif-bahas-perubahan-penting) Pindah tahap
- 2025-01-20 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan Rapat Pleno untuk mematangkan naskah akademik dan draf RUU Minerba yang secara spesifik memasukkan nomenklatur baru untuk subjek penerima konsesi prioritas seperti ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM. (sumber: https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/900032/dpr-ri-tetapkan-ruu-minerba-sebagai-usul-inisiatif-bahas-perubahan-penting) hearing
- 2025-01-14 Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa selain hilirisasi, pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan dan perguruan tinggi menjadi prioritas untuk diatur dalam revisi UU Minerba. (sumber: https://finance.detik.com/energi/d-7746694/revisi-uu-minerba-resmi-jadi-usulan-dpr-ini-isinya) hearing
- 2025-01-03 Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan penolakan permohonan uji materi Nomor 77/PUU-XXII/2024 yang menggugat prioritas konsesi tambang untuk ormas, menyatakan bahwa materi tersebut merupakan ranah Peraturan Pemerintah dan bukan cacat norma undang-undang. (sumber: https://www.mkri.id/berita/mk-tolak-permohonan-uji-konsesi-prioritas-tambang-untuk-ormas-22025) mk ruling