Revisi UU TNI
RUU Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) merupakan usulan revisi atas UU No. 34 Tahun 2004 yang berupaya mengubah relasi sipil-militer di Indonesia dengan memperluas lingkup operasional dan integrasi birokrasi angkatan bersenjata, khususnya melalui penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kementerian serta perpanjangan usia pensiun. Meskipun dibingkai sebagai modernisasi pertahanan untuk menghadapi ancaman geopolitik yang berevolusi, kebijakan ini memicu kekhawatiran mendalam akan kebangkitan Dwifungsi ABRI yang dapat mengikis supremasi sipil dan tata kelola demokratis. Dampak sistemik dari perpanjangan usia pensiun ini berisiko menciptakan krisis demografi di puncak hierarki militer yang solusinya adalah dengan memasukkan perwira aktif ke birokrasi sipil, sehingga memicu militerisasi kebijakan publik dan administrasi negara secara halus. Kesediaan elite politik untuk mendukung integrasi ini menunjukkan posisi militer sebagai broker kekuatan politik yang sangat kuat di era Prabowo, yang akan sulit dibatasi oleh administrasi sipil murni di masa depan.
Spektrum sikap
Pusat gravitasi Catatan- YLBHI · HAM, hukumKritis
"Beberapa hal yang kami catat adalah dalam proses persidangan itu terbukti secara terang benderang bahwa pengaturan-pengaturan di Undang-Undang TNI telah banyak menabrak batas jabatan-jabatan yang harusnya adalah jabatan sipil dimasuki oleh tentara."
- PSHK · hukum, kebijakan publikMenolak
"Pembahasan RUU revisi UU TNI dinilai bermasalah sejak awal dan harus dihentikan; penempatan prajurit aktif di kementerian sipil dipandang sebagai kebangkitan Dwifungsi yang mengikis supremasi sipil dan tata kelola demokratis."
- Imparsial · HAM, sektor keamananMenolak
"Menempatkan prajurit aktif di kementerian sipil membangkitkan kembali bayang-bayang Dwifungsi ABRI, menggerus supremasi sipil, dan membahayakan capaian Reformasi 1998."
3 posisi tercatat · 3 dengan tanggal · 1 dengan juru bicara