Revisi UU TNI
RUU Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) merupakan usulan revisi atas UU No. 34 Tahun 2004 yang berupaya mengubah relasi sipil-militer di Indonesia dengan memperluas lingkup operasional dan integrasi birokrasi angkatan bersenjata, khususnya melalui penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kementerian serta perpanjangan usia pensiun. Meskipun dibingkai sebagai modernisasi pertahanan untuk menghadapi ancaman geopolitik yang berevolusi, kebijakan ini memicu kekhawatiran mendalam akan kebangkitan Dwifungsi ABRI yang dapat mengikis supremasi sipil dan tata kelola demokratis. Dampak sistemik dari perpanjangan usia pensiun ini berisiko menciptakan krisis demografi di puncak hierarki militer yang solusinya adalah dengan memasukkan perwira aktif ke birokrasi sipil, sehingga memicu militerisasi kebijakan publik dan administrasi negara secara halus. Kesediaan elite politik untuk mendukung integrasi ini menunjukkan posisi militer sebagai broker kekuatan politik yang sangat kuat di era Prabowo, yang akan sulit dibatasi oleh administrasi sipil murni di masa depan.
Spektrum sikap
Pusat gravitasi Catatan- UTS RESOLUSI KONFLIK (KELOMPOK 7) - ANALISIS KONFLIK REVISI UU TNI TAHUN 2025
- Kasus Andrie Yunus, DPR: Perlu Ratifikasi Agar Pelaku Diadili di Peradilan Umum
- Sidang MK Uji Materi Revisi UU TNI
- 🔴 LIVE UPDATE | MK Didesak Percepat Putusan Uji UU TNI: Khawatir Kasus Andrie Yunus Diadili Militer
- BREAKING NEWS - Sidang MK Uji Materi Revisi UU TNI