Penyusunan Hukum & Peradilan Baleg Inisiatif DPR
RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU Masyarakat Hukum Adat, yang diperjuangkan sejak 2006, masih tertunda meskipun telah melampaui puluhan konsultasi publik dan masuk dalam dua periode Program Legislasi Nasional. Ketiadaan payung hukum yang kuat mengakibatkan dampak serius: dalam sepuluh tahun terakhir terdapat 687 konflik yang melibatkan masyarakat adat dengan sekitar 11,7 juta hektare wilayah adat yang dirampas, serta 925 orang dikriminalisasi dan ratusan mengalami kekerasan. Hambatan utama bukan pada aspek teknis melainkan pada perspektif pembangunan yang masih mengutamakan kepentingan ekonomi ekstraktif.
Sikap fraksi
8 dari 8 fraksi sudah menyatakan posisi publik.
Menolak
0
Kritis
2
Netral
2
Catatan
1
Mendukung
3
PKB 68 kursiMendukung"Secara konsisten mendukung kemajuan RUU ke dalam fase penyusunan legislatif aktif bersama mitra koalisi."
PKS 53 kursi
Mendukung"Menyetujui harmonisasi kerangka konseptual RUU selama pertemuan konsensus Baleg sebelumnya dan saat ini."
Demokrat 44 kursi
Mendukung"Menyetujui harmonisasi draf dan mendukung pembentukan kerangka hukum yang tegas untuk perlindungan masyarakat adat."
NasDem 69 kursi
Catatan"Namun demikian, menurut saya penerapan hukum adat juga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman agar tetap relevan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Misalnya seperti ada di daerah tertentu menabrak hewan ternak harus ganti hingga berkali-kali lipat,"
PDIP 110 kursi
Netral / Belum bersikap"Semua fraksi hari ini telah setuju. Sekarang kita sudah masuk ke poin-poin undang-undangnya, jadi perlu kita perdalam,"
Gerindra 86 kursi
Netral / Belum bersikap"Pertemuan ini penting agar kami dapat mendengar langsung perspektif masyarakat adat, terutama terkait kondisi di lapangan dan urgensi RUU ini,"
Golkar 102 kursi
Kritis"Secara historis merupakan fraksi yang paling resisten. Meskipun saat ini terlibat dalam diskusi, perwakilan Golkar sering kali menyatakan kekhawatiran mendalam atas kelompok adat 'palsu' yang menghambat pembangunan nasional dan terus menuntut proses verifikasi yang sangat ketat."
PAN 48 kursiKritis"Jadi ee kalau kita berbicara tentang eksistensi dari ee masyarakat adat itu memang ee prosesnya ya dinamis ya ee menebal dan menipis gitu. Menebal-menipis itu bisa aja dalam prosesnya ke depannya itu semakin menebal, ke depannya semakin menipis atau sebaliknya lah seperti itu. Namun esensi masyarakat datat ee pasti masih ada kan begitu sehingga kalau memang ee ada ee aturan yang eksplisit menyebutkan akan dilakukan 10 tahun ee sekali dan lain sebagainya tentu itu ya bagi saya sebenarnya e kurang sependapat itu dilakukan. Dan karena sejatinya masyarakat adat itu ee harus kita jaga tradisinya terus ee nilai-nilai bur dan sebagainya kan gitu."
8 fraksi · 4 kutipan terverifikasi · 4 carry-over