Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Penyusunan Hukum & Peradilan Baleg Inisiatif DPR

RUU Masyarakat Hukum Adat

RUU Masyarakat Hukum Adat, yang diperjuangkan sejak 2006, masih tertunda meskipun telah melampaui puluhan konsultasi publik dan masuk dalam dua periode Program Legislasi Nasional. Ketiadaan payung hukum yang kuat mengakibatkan dampak serius: dalam sepuluh tahun terakhir terdapat 687 konflik yang melibatkan masyarakat adat dengan sekitar 11,7 juta hektare wilayah adat yang dirampas, serta 925 orang dikriminalisasi dan ratusan mengalami kekerasan. Hambatan utama bukan pada aspek teknis melainkan pada perspektif pembangunan yang masih mengutamakan kepentingan ekonomi ekstraktif.

Durasi

6 bulan

Jumlah Berita (7 hari)

4

6 sebutan dalam 30 hari

Jumlah Sitasi (30 hari)

18
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Netral / Belum bersikap

Posisi sipil

3 organisasi masyarakat sipil terlacak — pernyataan publik dalam 180 hari terakhir.

Menolak
0
Kritis
1
Netral
1
Catatan
0
Mendukung
1
  • YLBHI · HAM, hukum
    Mendukung
    "RU masyarakat adat ini yang nanti diharapkan bisa disahkan menjadi undang-undang ini sangat dibutuhkan karena selama ini masyarakat adat itu hidup dalam situasi yang terpinggirkan dan berbahaya juga."
    Rahma 11 Mei 2026 Sumber
  • AMAN · masyarakat adat, agraria
    Belum bersikap
    "Bagi masyarakat adat, RUU ini bukan sekadar pertaruhan pasal. Lebih dari itu, RUU ini adalah pertaruhan akan keberlanjutan hidup masyarakat adat."
    Rukka Sombolinggi 3 Mei 2026 Sumber
  • Kaoem Telapak · lingkungan, masyarakat adat
    Kritis
    "Sebagai bagian dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Kaoem Telapak menyampaikan aspirasi langsung ke DPR RI dan mendesak percepatan pengesahan, namun menolak mekanisme pengakuan bersyarat melalui Perda. Koalisi mendorong kerangka pengakuan deklaratif yang melindungi tanah ulayat dari ekspansi konsesi pertambangan dan perkebunan."
    1 Apr 2026 Sumber

3 posisi tercatat · 3 dengan tanggal · 2 dengan juru bicara

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-05-16. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.