RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU Masyarakat Adat mewakili upaya hukum selama puluhan tahun untuk memberikan pengakuan dan perlindungan definitif bagi hak-hak, tanah ulayat, dan identitas budaya masyarakat adat di Indonesia yang terus menghadapi penggusuran paksa dan kriminalisasi akibat ekspansi industri ekstraktif. Konflik ideologis utama berfokus pada mekanisme pengakuan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap oleh kelompok advokasi sebagai hambatan birokrasi yang sengaja diciptakan untuk menguntungkan pemegang konsesi pertambangan dan perkebunan. Stagnasi berkepanjangan RUU ini menunjukkan keterikatan struktural antara negara dan kekuatan industri ekstraktif, di mana pemerintah daerah seringkali tidak memiliki insentif untuk meloloskan Perda yang akan membatalkan konsesi korporasi yang menguntungkan. Jika RUU ini tetap mengandalkan mekanisme Perda tanpa pengakuan hak deklaratif yang kuat, maka kekerasan agraria diperkirakan akan terus meningkat seiring benturan antara frontier pembangunan negara dan tanah leluhur yang tidak terlindungi.
Spektrum sikap
Pusat gravitasi Mendukung- AMAN · masyarakat adat, agrariaKritis
"AMAN memimpin penolakan tegas terhadap mekanisme pengakuan via Peraturan Daerah (Perda). Mereka berargumen bahwa hak masyarakat adat bersifat melekat dan mendahului pembentukan Republik Indonesia, sehingga syarat Perda hanya menjadikan komunitas adat sebagai objek administrasi negara dan menjebak mereka dalam birokrasi yang dimanipulasi oligarki lokal serta korporasi ekstraktif. AMAN menuntut pengakuan deklaratif yang inheren."
- Kaoem Telapak · lingkungan, masyarakat adatKritis
"Sebagai bagian dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Kaoem Telapak menyampaikan aspirasi langsung ke DPR RI dan mendesak percepatan pengesahan, namun menolak mekanisme pengakuan bersyarat melalui Perda. Koalisi mendorong kerangka pengakuan deklaratif yang melindungi tanah ulayat dari ekspansi konsesi pertambangan dan perkebunan."
2 posisi tercatat · 2 dengan tanggal · 0 dengan juru bicara