Penyusunan Hukum & Peradilan Baleg Inisiatif DPR
RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU Masyarakat Hukum Adat, yang diperjuangkan sejak 2006, masih tertunda meskipun telah melampaui puluhan konsultasi publik dan masuk dalam dua periode Program Legislasi Nasional. Ketiadaan payung hukum yang kuat mengakibatkan dampak serius: dalam sepuluh tahun terakhir terdapat 687 konflik yang melibatkan masyarakat adat dengan sekitar 11,7 juta hektare wilayah adat yang dirampas, serta 925 orang dikriminalisasi dan ratusan mengalami kekerasan. Hambatan utama bukan pada aspek teknis melainkan pada perspektif pembangunan yang masih mengutamakan kepentingan ekonomi ekstraktif.
Posisi sipil
3 organisasi masyarakat sipil terlacak — pernyataan publik dalam 180 hari terakhir.
Menolak
0
Kritis
1
Netral
1
Catatan
0
Mendukung
1
YLBHI · HAM, hukumMendukung"RU masyarakat adat ini yang nanti diharapkan bisa disahkan menjadi undang-undang ini sangat dibutuhkan karena selama ini masyarakat adat itu hidup dalam situasi yang terpinggirkan dan berbahaya juga."
- AMAN · masyarakat adat, agrariaBelum bersikap
"Bagi masyarakat adat, RUU ini bukan sekadar pertaruhan pasal. Lebih dari itu, RUU ini adalah pertaruhan akan keberlanjutan hidup masyarakat adat."
- Kaoem Telapak · lingkungan, masyarakat adatKritis
"Sebagai bagian dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Kaoem Telapak menyampaikan aspirasi langsung ke DPR RI dan mendesak percepatan pengesahan, namun menolak mekanisme pengakuan bersyarat melalui Perda. Koalisi mendorong kerangka pengakuan deklaratif yang melindungi tanah ulayat dari ekspansi konsesi pertambangan dan perkebunan."
3 posisi tercatat · 3 dengan tanggal · 2 dengan juru bicara