Indonesia RUU Tracker
Hukum & Peradilan Baleg Inisiatif DPR

RUU Masyarakat Hukum Adat

RUU Masyarakat Adat mewakili upaya hukum selama puluhan tahun untuk memberikan pengakuan dan perlindungan definitif bagi hak-hak, tanah ulayat, dan identitas budaya masyarakat adat di Indonesia yang terus menghadapi penggusuran paksa dan kriminalisasi akibat ekspansi industri ekstraktif. Konflik ideologis utama berfokus pada mekanisme pengakuan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap oleh kelompok advokasi sebagai hambatan birokrasi yang sengaja diciptakan untuk menguntungkan pemegang konsesi pertambangan dan perkebunan. Stagnasi berkepanjangan RUU ini menunjukkan keterikatan struktural antara negara dan kekuatan industri ekstraktif, di mana pemerintah daerah seringkali tidak memiliki insentif untuk meloloskan Perda yang akan membatalkan konsesi korporasi yang menguntungkan. Jika RUU ini tetap mengandalkan mekanisme Perda tanpa pengakuan hak deklaratif yang kuat, maka kekerasan agraria diperkirakan akan terus meningkat seiring benturan antara frontier pembangunan negara dan tanah leluhur yang tidak terlindungi.

Tahap
Penyusunan
Macet
177 hari
Sejak 6 Nov 2025
Berita (7h)
0
Stalled
Sitasi (30h)
0

Spektrum sikap

Pusat gravitasi Mendukung
  1. 2026-05-01 Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi XIII Willy Aditya berkomitmen mempercepat pembahasan, menyebut pengakhiran stagnasi dua dekade sebagai prioritas utama. announcement
  2. 2026-04-28 DPD RI merampungkan versi drafnya dan secara resmi menyerahkan naskah kepada DPR sebagai bagian dari inisiatif gabungan. handover
  3. 2026-04-15 DPR resmi menyederhanakan nomenklatur RUU dari 'Masyarakat Hukum Adat' menjadi 'Masyarakat Adat' dalam rapat evaluasi Prolegnas. rename
  4. 2026-04-01 Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar RDPU massal di DPR; tujuh perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah menolak mekanisme pengakuan bersyarat melalui Perda dan memprotes minimnya transparansi proses penyusunan. hearing
  5. 2026-01-21 Panja Baleg menggelar rapat dengar pendapat; data yang dipaparkan menunjukkan 11,7 juta hektar tanah adat hilang dan 113 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat, menggarisbawahi biaya kekosongan hukum. hearing
  6. 2025-11-06 Masuk tahap Penyusunan setelah lebih dari 15-20 tahun stagnasi historis di berbagai siklus Prolegnas (sumber: openparliament.id). Pindah tahap

6 peristiwa tercatat· sejak 6 Nov 2025

Konten dibantu AI — verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip. snapshot 2026-05-02