RUU Penyesuaian Pidana
RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menciptakan sistem hukum pidana nasional yang terpadu dan modern sejalan dengan berlakunya KUHP Baru pada Januari 2026. Perubahan fundamental dalam sistem pemidanaan KUHP memerlukan penyesuaian menyeluruh terhadap ketentuan pidana di berbagai undang-undang dan peraturan daerah untuk mencegah kekosongan hukum dan disparitas pemidanaan. RUU ini mencakup penyesuaian pidana dalam UU di luar KUHP melalui penghapusan pidana minimum khusus (kecuali HAM berat, terorisme, TPPU, dan korupsi), konversi pidana kurungan menjadi denda, dan penyesuaian kategori denda; penyesuaian dalam Peraturan Daerah; serta perubahan terbatas pada KUHP untuk konsistensi internal.
Sikap fraksi
7 dari 8 fraksi sudah menyatakan posisi publik.
PDIP 110 kursi
Mendukung"Pimpinan perlu mendapatkan persetujuan apakah rapat kerja ini dapat menyetujui pembentukan Panja?"
Gerindra 86 kursi
Mendukung"Kami pastikan tidak ada pembahasan serampangan. Dengan fokus dan substansi yang jelas, RUU ini realistis diselesaikan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas."
NasDem 69 kursi
Mendukung"Penyesuaian ketentuan pidana mendesak dilakukan sebelum berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026 untuk menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi peraturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum."
PKB 68 kursiMendukung"Menyatakan setuju terhadap RUU Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke tahap pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna."
PAN 48 kursiMendukung"Menyatakan sikap persetujuan penuh di tingkat komisi agar draf RUU Penyesuaian Pidana segera disahkan."
Demokrat 44 kursi
Mendukung"Memberikan sikap setuju secara kelembagaan bersama delapan fraksi lainnya di Komisi III DPR RI."
PKS 53 kursi
Catatan"Menyetujui untuk disahkan dengan memberikan pendapat akhir mini fraksi yang memuat sejumlah catatan strategis terhadap penyusunan undang-undang."
Golkar 102 kursi
Belum bersikapTidak ada data sikap.
8 fraksi · 3 kutipan terverifikasi · 4 carry-over