Hukum & Peradilan Komisi III Inisiatif DPR
RUU Penyesuaian Pidana
RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menciptakan sistem hukum pidana nasional yang terpadu dan modern sejalan dengan berlakunya KUHP Baru pada Januari 2026. Perubahan fundamental dalam sistem pemidanaan KUHP memerlukan penyesuaian menyeluruh terhadap ketentuan pidana di berbagai undang-undang dan peraturan daerah untuk mencegah kekosongan hukum dan disparitas pemidanaan. RUU ini mencakup penyesuaian pidana dalam UU di luar KUHP melalui penghapusan pidana minimum khusus (kecuali HAM berat, terorisme, TPPU, dan korupsi), konversi pidana kurungan menjadi denda, dan penyesuaian kategori denda; penyesuaian dalam Peraturan Daerah; serta perubahan terbatas pada KUHP untuk konsistensi internal.
Tahap
Disahkan
Disahkan
8 Des 2025
Berita (7h)
0
Stalled
Sitasi (30h)
0
Spektrum sikap
Fraksi
·
·
·
·
·
Sipil
·
·
·
·
·
Media
·
·
·
·
·
Belum ada posisi tercatat dari masyarakat sipil dalam periode ini.
Periode pelacakan: 180 hari terakhir.