RUU Penyesuaian Pidana
RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menciptakan sistem hukum pidana nasional yang terpadu dan modern sejalan dengan berlakunya KUHP Baru pada Januari 2026. Perubahan fundamental dalam sistem pemidanaan KUHP memerlukan penyesuaian menyeluruh terhadap ketentuan pidana di berbagai undang-undang dan peraturan daerah untuk mencegah kekosongan hukum dan disparitas pemidanaan. RUU ini mencakup penyesuaian pidana dalam UU di luar KUHP melalui penghapusan pidana minimum khusus (kecuali HAM berat, terorisme, TPPU, dan korupsi), konversi pidana kurungan menjadi denda, dan penyesuaian kategori denda; penyesuaian dalam Peraturan Daerah; serta perubahan terbatas pada KUHP untuk konsistensi internal.
Posisi sipil
3 organisasi masyarakat sipil terlacak — pernyataan publik dalam 180 hari terakhir.
- JRKN · hukum pidana, narkotikaKritis
"RUU Penyesuaian Pidana harus menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketidakadilan dalam UU Narkotika—mulai dari penghapusan pidana minimum khusus, penataan ulang struktur sanksi, hingga penghapusan hukuman mati."
- ICJR · hukum pidana, HAMKritis
"Merevisi struktur ancaman pidana agar konsisten, proporsional, dan berbasis bukti, serta memastikan seluruh kebijakan selaras dengan prinsip HAM dan pembaruan KUHP 2023. (Rekomendasi koalisi JRKN, di mana ICJR adalah anggota.)"
- LBH Masyarakat · hukum, HAMKritis
"Kebijakan yang ada saat ini justru memperparah overcrowding, melanggar prinsip HAM, dan menghukum orang-orang yang seharusnya dilindungi."
3 posisi tercatat · 3 dengan tanggal · 2 dengan juru bicara