RUU Penyesuaian Pidana
RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menciptakan sistem hukum pidana nasional yang terpadu dan modern sejalan dengan berlakunya KUHP Baru pada Januari 2026. Perubahan fundamental dalam sistem pemidanaan KUHP memerlukan penyesuaian menyeluruh terhadap ketentuan pidana di berbagai undang-undang dan peraturan daerah untuk mencegah kekosongan hukum dan disparitas pemidanaan. RUU ini mencakup penyesuaian pidana dalam UU di luar KUHP melalui penghapusan pidana minimum khusus (kecuali HAM berat, terorisme, TPPU, dan korupsi), konversi pidana kurungan menjadi denda, dan penyesuaian kategori denda; penyesuaian dalam Peraturan Daerah; serta perubahan terbatas pada KUHP untuk konsistensi internal.
Spektrum sikap
0 artikel · 0 outlet · 30 hari
Kompas, Tempo, Detik, Media Indonesia, Republika, Antara, MNC News, CNN Indonesia, tvOne, Kompas TV, iNews TV
Outlet ini dipantau namun belum meliput RUU ini dalam 30 hari terakhir. Ketidakhadiran bisa bermakna politis.
11 outlet dilacak · 0 melaporkan · 11 hening