RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset merupakan pergeseran paradigma struktural dalam kerangka hukum Indonesia terkait pemulihan aset, penegakan antikorupsi, dan restitusi keuangan negara, dengan memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) yang memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu vonis pidana final. Namun, introduksi NCBF ini memicu kekhawatiran yuridis mendalam karena potensi benturan antara kekuasaan koersif negara yang meluas dengan hak asasi manusia fundamental, khususnya asas praduga tak bersalah dan hak milik pribadi. Gesekan dalam RUU ini pada dasarnya mencerminkan konflik antara kapasitas negara dan kebebasan sipil, di mana perluasan wewenang investigasi yang belum pernah terjadi sebelumnya berisiko disalahgunakan secara politis tanpa adanya pengawasan independen yang ketat. Tanpa lembaga pengelolaan aset yang transparan dan independen, aset yang disita berisiko mengalami depresiasi atau penyalahgunaan, sehingga hasil legislasi kemungkinan besar akan menghasilkan mekanisme NCBF yang sangat terbatas hanya untuk kasus-kasus ekstrem seperti tersangka yang meninggal dunia atau melarikan diri secara permanen.
Spektrum sikap
Pusat gravitasi Catatan- PAN (48)Mendukung
"Menyetujui penyertaan RUU ini dalam daftar prioritas Prolegnas dan sangat mendukung percepatan proses legislatif untuk menetapkan kepastian hukum yang tegas dalam pemulihan aset negara."
- PDIP (110)Catatan
"Mendesak implementasi yang sangat hati-hati untuk menghindari pelanggaran konstitusional. Falah memperingatkan bahwa undang-undang ini tidak boleh memfasilitasi praktik korupsi dan kolusi oleh penegak hukum ("Hengky-Pengky") atau menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan institusional."
- Golkar (102)Catatan
"Mendukung pembahasan segera tetapi bersikeras bahwa undang-undang ini tidak boleh menjadi instrumen penindasan negara. Soedeson Tandra dan Rikwanto menuntut batasan hukum yang sangat jelas untuk mencegah penegak hukum menggunakan RUU ini secara sewenang-wenang."
- Gerindra (86)Catatan
"Mendukung tujuan utama tetapi secara tegas memperingatkan terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Bimantoro Wiyono menekankan bahwa penyitaan yang hanya didasarkan pada kecurigaan awal menciptakan opini publik negatif, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merupakan pengadilan publik yang prematur."
- NasDem (69)Catatan
"Menuntut agar hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah tetap menjadi prioritas utama. Rudianto Lallo mempertanyakan apakah lembaga penegak hukum saat ini memiliki integritas tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan wewenang luar biasa tersebut tanpa mengubah undang-undang menjadi "bomberang" yang berbahaya."
- Demokrat (44)Catatan
"Mendukung niat RUU ini untuk menargetkan "mekanisme nominee" proksi tetapi menuntut regulasi pelengkap, seperti deklarasi kekayaan wajib bagi seluruh warga negara. Benny K. Harman bersikeras pada pembentukan badan pengelolaan profesional untuk mencegah aset yang disita kehilangan nilai ekonomi."
- PKB (68)Kritis
"Menyoroti risiko parah terhadap hak asasi manusia dan reputasi ekonomi. Hasbiallah Ilyas memperingatkan terhadap penyitaan aset non-kriminal, mencatat bahwa sekali aset disegel oleh pihak berwenang, aset tersebut kehilangan nilai pasar absolut dan reputasi pemiliknya rusak secara permanen meskipun nantinya dinyatakan bersih."
- PKS (53)Kritis
"Mempertanyakan secara tegas mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana. Nasir Djamil memperingatkan bahwa kekuasaan koersif negara, ditambah dengan indeks penegakan hukum Indonesia yang suboptimal, membuat RUU ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang katastrofik."
8 fraksi · 0 kutipan terverifikasi · 8 carry-over