Perencanaan Hukum & Peradilan Komisi III Inisiatif DPR
RUU Perampasan Aset
Sikap fraksi
8 dari 8 fraksi sudah menyatakan posisi publik.
Menolak
0
Kritis
3
Netral
0
Catatan
3
Mendukung
2
Gerindra 86 kursi
Mendukung"DPR RI telah menetapkan 52 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 yang di dalamnya secara sah mencakup RUU Perampasan Aset. Kami menjamin dan memastikan RUU krusial ini akan menjadi salah satu agenda regulasi terpenting yang akan dituntaskan oleh Komisi III DPR."
PAN 48 kursiMendukung"Fraksi PAN di DPR RI secara tegas menyatakan komitmen penuhnya untuk mendukung keberlanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset. Kami memandang rancangan undang-undang ini sebagai instrumen krusial untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mewujudkan keadilan di ruang publik."
PDIP 110 kursi
Catatan"Fraksi PDI Perjuangan mendorong penyusunan RUU dilaksanakan dengan partisipasi publik yang nyata dan dipikirkan secara sangat matang. Jangan sampai regulasi ini berujung pada abuse of power oleh aparat penegak hukum, sehingga kami menilai diperlukan adanya pengaturan hukum acara tersendiri yang bersifat lex specialis."
NasDem 69 kursi
Catatan"Kami mengapresiasi sikap kritis kawan-kawan dari masyarakat sipil yang memberi masukan, karena pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum namun tetap adil. Regulasi ini tidak boleh menimbulkan celah bagi potensi penyalahgunaan kewenangan penegak hukum."
Demokrat 44 kursi
Catatan"Pembahasan RUU Perampasan Aset harus mencakup keharusan bagi setiap warga negara untuk melakukan deklarasi kekayaan secara transparan. Hal ini penting guna memitigasi dan mengatasi persoalan praktik nominee atau penggunaan nama pihak ketiga untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan."
Golkar 102 kursi
Kritis"Beberapa pasal dalam draft RUU Perampasan Aset perlu diselaraskan lagi lebih detail. Salah satunya, pasal yang mengatur mengenai kewenangan penuntutan"
PKB 68 kursiKritis"Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana berpotensi melanggar hak asasi manusia dan berisiko merampas aset sah yang bukan hasil korupsi. Meskipun aset kelak dikembalikan negara, reputasi pemilik sudah terlanjur hancur dan aset tersebut kehilangan nilai ekonominya di mata masyarakat."
PKS 53 kursi
Kritis"Kami meminta kajian netral dari para akademisi untuk mencari cara mencegah kekhawatiran masyarakat akan terjadinya abuse of power apabila negara diberi ruang merampas aset tanpa menunggu putusan pidana inkracht. Potret negara hukum kita saat ini masih jauh dari harapan sehingga kewenangan paksa ini harus dikawal ketat."
8 fraksi · 8 kutipan terverifikasi · 0 carry-over