Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Perencanaan Hukum & Peradilan Komisi III Inisiatif DPR

RUU Perampasan Aset

Durasi

2 bulan

Jumlah Berita (7 hari)

0

4 sebutan dalam 30 hari

Jumlah Sitasi (30 hari)

15
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Mendukung

Sikap fraksi

8 dari 8 fraksi sudah menyatakan posisi publik.

Menolak
0
Kritis
3
Netral
0
Catatan
2
Mendukung
3
  • PDIP 110 kursi
    Mendukung
    "Supaya ini clear bagi publik bahwa RUU ini nanti begitu disahkan, dia ke siapa saja kenanya"
    Mercy Barends 19 Jun 2026 Sumber
  • Gerindra 86 kursi
    Mendukung
    "DPR RI telah menetapkan 52 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 yang di dalamnya secara sah mencakup RUU Perampasan Aset. Kami menjamin dan memastikan RUU krusial ini akan menjadi salah satu agenda regulasi terpenting yang akan dituntaskan oleh Komisi III DPR."
    Bob Hasan (Anggota Komisi III) 24 Sep 2025 Sumber
  • PAN 48 kursi
    Mendukung
    "Fraksi PAN di DPR RI secara tegas menyatakan komitmen penuhnya untuk mendukung keberlanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset. Kami memandang rancangan undang-undang ini sebagai instrumen krusial untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mewujudkan keadilan di ruang publik."
    Putri Zulkifli Hasan (Ketua Fraksi PAN) 17 Sep 2025 Sumber
  • NasDem 69 kursi
    Catatan
    "Kami mengapresiasi sikap kritis kawan-kawan dari masyarakat sipil yang memberi masukan, karena pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum namun tetap adil. Regulasi ini tidak boleh menimbulkan celah bagi potensi penyalahgunaan kewenangan penegak hukum."
    Rudianto Lallo (Anggota DPR) 8 Apr 2026 Sumber
  • Demokrat 44 kursi
    Catatan
    "Pembahasan RUU Perampasan Aset harus mencakup keharusan bagi setiap warga negara untuk melakukan deklarasi kekayaan secara transparan. Hal ini penting guna memitigasi dan mengatasi persoalan praktik nominee atau penggunaan nama pihak ketiga untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan."
    (tidak diketahui) 6 Apr 2026 Sumber
  • Golkar 102 kursi
    Kritis
    "Cuma mau dikemanakan ini? Mau diapakan? Kapan diambil? Apa nunggu Undang-undang Perampasan Aset, atau cukup TPPU (tindak pidana pencucian uang) saja?"
    Rikwanto 18 Jun 2026 Sumber
  • PKB 68 kursi
    Kritis
    "Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana berpotensi melanggar hak asasi manusia dan berisiko merampas aset sah yang bukan hasil korupsi. Meskipun aset kelak dikembalikan negara, reputasi pemilik sudah terlanjur hancur dan aset tersebut kehilangan nilai ekonominya di mata masyarakat."
    Hasbiallah Ilyas (Anggota Komisi III) 6 Apr 2026 Sumber
  • PKS 53 kursi
    Kritis
    "Kami meminta kajian netral dari para akademisi untuk mencari cara mencegah kekhawatiran masyarakat akan terjadinya abuse of power apabila negara diberi ruang merampas aset tanpa menunggu putusan pidana inkracht. Potret negara hukum kita saat ini masih jauh dari harapan sehingga kewenangan paksa ini harus dikawal ketat."
    Nasir Djamil (Anggota Komisi III) 6 Apr 2026 Sumber

8 fraksi · 8 kutipan terverifikasi · 0 carry-over

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-07-02. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.