RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset merupakan pergeseran paradigma struktural dalam kerangka hukum Indonesia terkait pemulihan aset, penegakan antikorupsi, dan restitusi keuangan negara, dengan memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) yang memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu vonis pidana final. Namun, introduksi NCBF ini memicu kekhawatiran yuridis mendalam karena potensi benturan antara kekuasaan koersif negara yang meluas dengan hak asasi manusia fundamental, khususnya asas praduga tak bersalah dan hak milik pribadi. Gesekan dalam RUU ini pada dasarnya mencerminkan konflik antara kapasitas negara dan kebebasan sipil, di mana perluasan wewenang investigasi yang belum pernah terjadi sebelumnya berisiko disalahgunakan secara politis tanpa adanya pengawasan independen yang ketat. Tanpa lembaga pengelolaan aset yang transparan dan independen, aset yang disita berisiko mengalami depresiasi atau penyalahgunaan, sehingga hasil legislasi kemungkinan besar akan menghasilkan mekanisme NCBF yang sangat terbatas hanya untuk kasus-kasus ekstrem seperti tersangka yang meninggal dunia atau melarikan diri secara permanen.
Spektrum sikap
Pusat gravitasi Catatan10 artikel · 4 outlet · 30 hari
| Outlet | Pemilik | Skor sentimen | Artikel (30h) | Artikel terbaru |
|---|---|---|---|---|
| Kumparan | Independen | Netral / Belum bersikap +0.00 | 5 |
|
| CNBC Indonesia | Trans Media (CT Corp) | Netral / Belum bersikap +0.00 | 2 |
|
| Sinpo | Independen | Netral / Belum bersikap +0.00 | 2 |
|
| Kompas | Kompas Gramedia | Netral / Belum bersikap +0.00 | 1 |
Tempo, Detik, Media Indonesia, Republika, Antara, MNC News, CNN Indonesia, tvOne, Kompas TV, iNews TV, Metro TV, DDTC News
Outlet ini dipantau namun belum meliput RUU ini dalam 30 hari terakhir. Ketidakhadiran bisa bermakna politis.
16 outlet dilacak · 4 melaporkan · 12 hening