Indonesia RUU Tracker
Hukum & Peradilan Komisi III Inisiatif DPR

RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan pergeseran paradigma struktural dalam kerangka hukum Indonesia terkait pemulihan aset, penegakan antikorupsi, dan restitusi keuangan negara, dengan memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) yang memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu vonis pidana final. Namun, introduksi NCBF ini memicu kekhawatiran yuridis mendalam karena potensi benturan antara kekuasaan koersif negara yang meluas dengan hak asasi manusia fundamental, khususnya asas praduga tak bersalah dan hak milik pribadi. Gesekan dalam RUU ini pada dasarnya mencerminkan konflik antara kapasitas negara dan kebebasan sipil, di mana perluasan wewenang investigasi yang belum pernah terjadi sebelumnya berisiko disalahgunakan secara politis tanpa adanya pengawasan independen yang ketat. Tanpa lembaga pengelolaan aset yang transparan dan independen, aset yang disita berisiko mengalami depresiasi atau penyalahgunaan, sehingga hasil legislasi kemungkinan besar akan menghasilkan mekanisme NCBF yang sangat terbatas hanya untuk kasus-kasus ekstrem seperti tersangka yang meninggal dunia atau melarikan diri secara permanen.

Tahap
Penyusunan
Macet
107 hari
Sejak 15 Jan 2026
Berita (7h)
0
Stalled
Sitasi (30h)
0

Spektrum sikap

Pusat gravitasi Catatan
Sipil
·
·
·
·
·
Belum ada posisi tercatat dari masyarakat sipil dalam periode ini.
Periode pelacakan: 180 hari terakhir.
Konten dibantu AI — verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip. snapshot 2026-05-02