RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset merupakan pergeseran paradigma struktural dalam kerangka hukum Indonesia terkait pemulihan aset, penegakan antikorupsi, dan restitusi keuangan negara, dengan memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) yang memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu vonis pidana final. Namun, introduksi NCBF ini memicu kekhawatiran yuridis mendalam karena potensi benturan antara kekuasaan koersif negara yang meluas dengan hak asasi manusia fundamental, khususnya asas praduga tak bersalah dan hak milik pribadi. Gesekan dalam RUU ini pada dasarnya mencerminkan konflik antara kapasitas negara dan kebebasan sipil, di mana perluasan wewenang investigasi yang belum pernah terjadi sebelumnya berisiko disalahgunakan secara politis tanpa adanya pengawasan independen yang ketat. Tanpa lembaga pengelolaan aset yang transparan dan independen, aset yang disita berisiko mengalami depresiasi atau penyalahgunaan, sehingga hasil legislasi kemungkinan besar akan menghasilkan mekanisme NCBF yang sangat terbatas hanya untuk kasus-kasus ekstrem seperti tersangka yang meninggal dunia atau melarikan diri secara permanen.
Spektrum sikap
Pusat gravitasi Catatan- 2026-05-01 Aksi May Day di DPR; serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil memasukkan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu tuntutan untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi oligarkis. protest
- 2026-04-06 Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar hukum dan masyarakat sipil; debat dominan soal konstitusionalitas penyitaan tanpa putusan pidana berkekuatan hukum tetap. hearing
- 2026-02-10 Komisi III memulai penyusunan Naskah Akademik dan tahap "belanja masalah" untuk memetakan friksi regulasi dan kerentanan konstitusional RUU Perampasan Aset. drafting
- 2026-01-15 Tahap penyusunan dimulai di Komisi III DPR; Badan Keahlian DPR menyelesaikan arsitektur hukum dasar dan memaparkan alur mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF). drafting
- 2025-09-17 Fraksi PAN secara terbuka menyatakan dukungan atas penyertaan RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas Prolegnas dan mendesak percepatan pembahasan. announcement
- 2025-09-15 Presiden Prabowo Subianto menggelar konsultasi tingkat tinggi dengan ketua umum partai politik, tokoh agama, dan pemimpin masyarakat sipil untuk mendesak percepatan RUU Perampasan Aset sebagai pemenuhan janji kampanye antikorupsi. announcement
6 peristiwa tercatat· sejak 15 Sep 2025