Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Penyusunan Tenaga Kerja & Sosial Baleg Inisiatif DPR

Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan prioritas dalam prolegnas 2025. Perubahan ini didorong oleh evaluasi bahwa perlindungan pekerja migran masih belum optimal dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Revisi mencakup harmonisasi regulasi dengan perubahan kebijakan nasional seperti UU Cipta Kerja, pembaruan tata kelola kelembagaan, peningkatan efisiensi birokrasi dalam administrasi dan penempatan tenaga kerja, serta penyesuaian dengan dinamika ketenagakerjaan global. Berbagai perubahan dilakukan pada batang tubuh UU, termasuk definisi, kelembagaan, persyaratan, perlindungan di luar negeri, dan mekanisme pengampunan bagi pekerja migran non prosedural.

Durasi

1 tahun

Jumlah Berita (7 hari)

0

Jumlah Sitasi (30 hari)

0
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Catatan

Sikap fraksi

7 dari 8 fraksi sudah menyatakan posisi publik.

Menolak
0
Kritis
0
Netral
0
Catatan
5
Mendukung
2
  • PDIP 110 kursi
    Mendukung
    "May Day bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi pengingat bahwa kesejahteraan pekerja adalah amanat konstitusi. Buruh harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan hanya angka dalam statistik ekonomi."
    Ayu Nur Suri 1 Mei 2026 Sumber
  • Demokrat 44 kursi
    Mendukung
    "Optimis revisi UU ini dapat membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas di luar negeri dan dapat menekan angka pekerja migran non prosedural yang masih tinggi akibat birokrasi yang rumit."
    Pandangan Fraksi (Juru Bicara Tidak Spesifik) 20 Mar 2025 Sumber
  • Gerindra 86 kursi
    Catatan
    "Sepakat untuk penguatan dalam konteks perlindungan melalui penambahan norma Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terintegrasi, bantuan hukum, dan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pelaksana penempatan."
    Pandangan Fraksi (Juru Bicara Tidak Spesifik) 20 Mar 2025 Sumber
  • NasDem 69 kursi
    Catatan
    "Pengelolaan pekerja migran ke depan harus lebih baik, namun kepentingan dunia usaha juga perlu diperhatikan; ketentuan deposito Rp 1,5 miliar bagi P3MI sebaiknya tidak dikunci di batang tubuh UU melainkan diatur lewat Peraturan Menteri agar lebih fleksibel."
    Martin Manurung (Wakil Ketua Baleg DPR RI) 3 Sep 2025 Sumber
  • PKB 68 kursi
    Catatan
    "Menyetujui revisi dengan memperhatikan penguatan terhadap pekerja migran Indonesia khususnya perempuan serta individu yang bekerja di sektor beresiko tinggi agar terbebas dari perdagangan orang dan kerja paksa."
    Pandangan Fraksi (Juru Bicara Tidak Spesifik) 20 Mar 2025 Sumber
  • PKS 53 kursi
    Catatan
    "Mengusulkan klausul yang menegaskan adanya jaminan terhadap pelaksanaan ibadah bagi pekerja migran Indonesia di negara tempat mereka bekerja, sebagai bagian dari perlindungan dasar dalam revisi UU PPMI."
    Achmad Ru'yat (Anggota Komisi IX DPR RI) 6 Mar 2025 Sumber
  • PAN 48 kursi
    Catatan
    "Mendorong pemantauan dan pengoptimalan pelindungan pekerja migran melalui sistem terpadu berbasis teknologi digital yang terintegrasi untuk memudahkan pelayanan, termasuk dalam situasi darurat."
    Pandangan Fraksi (Juru Bicara Tidak Spesifik) 20 Mar 2025 Sumber
  • Golkar 102 kursi
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.

8 fraksi · 7 kutipan terverifikasi · 0 carry-over

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-05-16. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.