Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan prioritas dalam prolegnas 2025. Perubahan ini didorong oleh evaluasi bahwa perlindungan pekerja migran masih belum optimal dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Revisi mencakup harmonisasi regulasi dengan perubahan kebijakan nasional seperti UU Cipta Kerja, pembaruan tata kelola kelembagaan, peningkatan efisiensi birokrasi dalam administrasi dan penempatan tenaga kerja, serta penyesuaian dengan dinamika ketenagakerjaan global. Berbagai perubahan dilakukan pada batang tubuh UU, termasuk definisi, kelembagaan, persyaratan, perlindungan di luar negeri, dan mekanisme pengampunan bagi pekerja migran non prosedural.
Sikap fraksi
7 dari 8 fraksi sudah menyatakan posisi publik.
PDIP 110 kursi
Mendukung"May Day bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi pengingat bahwa kesejahteraan pekerja adalah amanat konstitusi. Buruh harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan hanya angka dalam statistik ekonomi."
Demokrat 44 kursi
Mendukung"Optimis revisi UU ini dapat membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas di luar negeri dan dapat menekan angka pekerja migran non prosedural yang masih tinggi akibat birokrasi yang rumit."
Gerindra 86 kursi
Catatan"Sepakat untuk penguatan dalam konteks perlindungan melalui penambahan norma Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terintegrasi, bantuan hukum, dan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pelaksana penempatan."
NasDem 69 kursi
Catatan"Pengelolaan pekerja migran ke depan harus lebih baik, namun kepentingan dunia usaha juga perlu diperhatikan; ketentuan deposito Rp 1,5 miliar bagi P3MI sebaiknya tidak dikunci di batang tubuh UU melainkan diatur lewat Peraturan Menteri agar lebih fleksibel."
PKB 68 kursiCatatan"Menyetujui revisi dengan memperhatikan penguatan terhadap pekerja migran Indonesia khususnya perempuan serta individu yang bekerja di sektor beresiko tinggi agar terbebas dari perdagangan orang dan kerja paksa."
PKS 53 kursi
Catatan"Mengusulkan klausul yang menegaskan adanya jaminan terhadap pelaksanaan ibadah bagi pekerja migran Indonesia di negara tempat mereka bekerja, sebagai bagian dari perlindungan dasar dalam revisi UU PPMI."
PAN 48 kursiCatatan"Mendorong pemantauan dan pengoptimalan pelindungan pekerja migran melalui sistem terpadu berbasis teknologi digital yang terintegrasi untuk memudahkan pelayanan, termasuk dalam situasi darurat."
Golkar 102 kursi
Belum bersikapTidak ada data sikap.
8 fraksi · 7 kutipan terverifikasi · 0 carry-over