Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan prioritas dalam prolegnas 2025. Perubahan ini didorong oleh evaluasi bahwa perlindungan pekerja migran masih belum optimal dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Revisi mencakup harmonisasi regulasi dengan perubahan kebijakan nasional seperti UU Cipta Kerja, pembaruan tata kelola kelembagaan, peningkatan efisiensi birokrasi dalam administrasi dan penempatan tenaga kerja, serta penyesuaian dengan dinamika ketenagakerjaan global. Berbagai perubahan dilakukan pada batang tubuh UU, termasuk definisi, kelembagaan, persyaratan, perlindungan di luar negeri, dan mekanisme pengampunan bagi pekerja migran non prosedural.
Spektrum sikap
Belum ada video terindeks.