Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Penyusunan Tenaga Kerja & Sosial Baleg Inisiatif DPR

Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan prioritas dalam prolegnas 2025. Perubahan ini didorong oleh evaluasi bahwa perlindungan pekerja migran masih belum optimal dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Revisi mencakup harmonisasi regulasi dengan perubahan kebijakan nasional seperti UU Cipta Kerja, pembaruan tata kelola kelembagaan, peningkatan efisiensi birokrasi dalam administrasi dan penempatan tenaga kerja, serta penyesuaian dengan dinamika ketenagakerjaan global. Berbagai perubahan dilakukan pada batang tubuh UU, termasuk definisi, kelembagaan, persyaratan, perlindungan di luar negeri, dan mekanisme pengampunan bagi pekerja migran non prosedural.

Durasi

1 tahun

Jumlah Berita (7 hari)

0

Jumlah Sitasi (30 hari)

3
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Catatan

Jaringan sitasi

3 kutipan · 180 hari

Fraksi paling banyak disitasi

Sitasi terverifikasi 180 hari · maksimal 6 fraksi.

Belum ada data.

Masyarakat sipil paling banyak disitasi

Sitasi terverifikasi 180 hari · maksimal 6 organisasi.

YLBHI 1
ELSAM 1
LBH Pers 1
Jalur sitasi teratas

Sumber sitasi → jangkauan outlet, 180 hari.

  • YLBHI 1 artikel di 0 outlet
  • ELSAM 1 artikel di 0 outlet
  • LBH Pers 1 artikel di 0 outlet

Sumber: kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir.

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-07-02. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.