Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan prioritas dalam prolegnas 2025. Perubahan ini didorong oleh evaluasi bahwa perlindungan pekerja migran masih belum optimal dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Revisi mencakup harmonisasi regulasi dengan perubahan kebijakan nasional seperti UU Cipta Kerja, pembaruan tata kelola kelembagaan, peningkatan efisiensi birokrasi dalam administrasi dan penempatan tenaga kerja, serta penyesuaian dengan dinamika ketenagakerjaan global. Berbagai perubahan dilakukan pada batang tubuh UU, termasuk definisi, kelembagaan, persyaratan, perlindungan di luar negeri, dan mekanisme pengampunan bagi pekerja migran non prosedural.
Posisi sipil
6 organisasi masyarakat sipil terlacak — pernyataan publik dalam 180 hari terakhir.
- Komnas Perempuan · HAM, genderCatatan
"Revisi tidak boleh terbatas pada penyesuaian administratif akibat perubahan kelembagaan, melainkan harus menjadi momentum untuk memperkuat pelindungan substantif yang berbasis gender, inklusif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia."
- Komnas HAM · HAMCatatan
"Revisi ini harus mampu menjawab kompleksitas migrasi tenaga kerja, memperkuat pelindungan bagi sektor rentan, dan memastikan kesetaraan gender dalam setiap tahap migrasi, termasuk menjamin mekanisme restitusi dan reintegrasi purna-PMI."
- Migrant CARE · buruh migranKritis
"Negara gagal menyediakan lapangan kerja layak di dalam negeri sehingga migrasi menjadi jalan pintas, serta dinilai absen dalam menjamin kerja layak yang memicu ribuan orang muda terjebak skema forced criminality di wilayah Mekong."
- SBMI · buruh migranKritis
"Pelindungan wajib diberikan secara komprehensif, dan menolak keras diksi 'pengampunan' terhadap PMI nonprosedural karena memberikan stigma negatif seolah pekerja melakukan kesalahan, serta mendesak pengaturan pemagangan agar tidak mengabaikan hak pekerja."
- KPI · HAM, genderKritis
"Skema perlindungan dalam UU saat ini sudah progresif, sehingga yang dibutuhkan adalah pengawasan yang konsisten dan kehadiran negara yang lebih nyata, bukan menyerahkannya kembali ke mekanisme pasar."
- Kabar Bumi · buruh migranKritis
"Banyak pekerja migran Indonesia yang kehilangan akses layanan BPJS begitu kontrak kerja mereka berakhir, sehingga perlindungan langsung terputus di masa kritis."
6 posisi tercatat · 6 dengan tanggal · 6 dengan juru bicara