RUU Ketenagakerjaan
RUU Ketenagakerjaan merupakan kerangka hukum baru yang disusun sebagai mandat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2024 yang memerintahkan pemisahan regulasi tenaga kerja dari UU Cipta Kerja karena cacat konstitusional. Fokus utama RUU ini adalah menyeimbangkan kembali dinamika kekuasaan antara modal global dan buruh domestik dengan menuntut penghapusan sistem alih daya (outsourcing), pembatasan kerja kontrak (PKWT), serta pemulihan jaminan pesangon yang kuat. Hal ini menandai titik balik strategi makroekonomi Indonesia dari doktrin hiper-fleksibilitas era sebelumnya menuju sikap yang lebih proteksionis dan populis guna menjaga stabilitas politik domestik. Namun, penguatan hak pekerja ini membawa konsekuensi sistemik berupa kenaikan biaya tenaga kerja yang dapat menekan investasi asing langsung di sektor padat karya, sehingga hasil legislasi akhirnya diperkirakan akan menjadi kompromi antara kemenangan simbolis serikat pekerja pada aspek keamanan kerja dan pembatasan pertumbuhan upah maksimum untuk menjaga daya saing internasional.
Spektrum sikap
Pusat gravitasi MendukungFraksi paling banyak disitasi
Masyarakat sipil paling banyak disitasi
Jalur sitasi teratas
- Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR) 8 artikel di 3 outlet
- NasDem 3 artikel di 0 outlet
- Cucun Ahmad Syamsurijal (Wakil Ketua DPR) 2 artikel di 1 outlet
- Putih Sari (Wakil Ketua Komisi IX) 1 artikel di 0 outlet
Sumber: kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir.