RUU Ketenagakerjaan
RUU Ketenagakerjaan merupakan kerangka hukum baru yang disusun sebagai mandat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2024 yang memerintahkan pemisahan regulasi tenaga kerja dari UU Cipta Kerja karena cacat konstitusional. Fokus utama RUU ini adalah menyeimbangkan kembali dinamika kekuasaan antara modal global dan buruh domestik dengan menuntut penghapusan sistem alih daya (outsourcing), pembatasan kerja kontrak (PKWT), serta pemulihan jaminan pesangon yang kuat. Hal ini menandai titik balik strategi makroekonomi Indonesia dari doktrin hiper-fleksibilitas era sebelumnya menuju sikap yang lebih proteksionis dan populis guna menjaga stabilitas politik domestik. Namun, penguatan hak pekerja ini membawa konsekuensi sistemik berupa kenaikan biaya tenaga kerja yang dapat menekan investasi asing langsung di sektor padat karya, sehingga hasil legislasi akhirnya diperkirakan akan menjadi kompromi antara kemenangan simbolis serikat pekerja pada aspek keamanan kerja dan pembatasan pertumbuhan upah maksimum untuk menjaga daya saing internasional.
Spektrum sikap
Pusat gravitasi Mendukung- Peringatan Hari Buruh, Prabowo: Selesaikan RUU Ketenagakerjaan
- DPR DIKEPUNG MASSA! 10 Ribu Buruh Tuntut UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Putusan MK!
- DPR Ajak Buruh Rancang UU Ketenagakerjaan agar Rampung Akhir Tahun 2026: Kita Bahas Bersama
- Komisi IX DPR RI - Dorong Penguatan Skill Dalam RUU Ketenagakerjaan - TVR 120
- CELLICA NURRACHADIANA - KOMISI IX DPR RI RAPAT PANJA RUU KETENAGAKERJAAN DENGAN KADIN DAN APINDO