RUU Ketenagakerjaan
RUU Ketenagakerjaan merupakan kerangka hukum baru yang disusun sebagai mandat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2024 yang memerintahkan pemisahan regulasi tenaga kerja dari UU Cipta Kerja karena cacat konstitusional. Fokus utama RUU ini adalah menyeimbangkan kembali dinamika kekuasaan antara modal global dan buruh domestik dengan menuntut penghapusan sistem alih daya (outsourcing), pembatasan kerja kontrak (PKWT), serta pemulihan jaminan pesangon yang kuat. Hal ini menandai titik balik strategi makroekonomi Indonesia dari doktrin hiper-fleksibilitas era sebelumnya menuju sikap yang lebih proteksionis dan populis guna menjaga stabilitas politik domestik. Namun, penguatan hak pekerja ini membawa konsekuensi sistemik berupa kenaikan biaya tenaga kerja yang dapat menekan investasi asing langsung di sektor padat karya, sehingga hasil legislasi akhirnya diperkirakan akan menjadi kompromi antara kemenangan simbolis serikat pekerja pada aspek keamanan kerja dan pembatasan pertumbuhan upah maksimum untuk menjaga daya saing internasional.
Spektrum sikap
Pusat gravitasi Mendukung- KASBI · buruh, ketenagakerjaanMendukung
"KASBI menjadi salah satu motor utama tuntutan May Day 2026: penghapusan total sistem alih daya, pembatasan ketat kerja kontrak (PKWT), reformasi algoritma upah murah, dan pemulihan jaminan pesangon yang kuat dalam RUU Ketenagakerjaan baru."
- GEBRAK · buruh, ketenagakerjaanMendukung
"Aliansi GEBRAK turut memimpin pengepungan DPR pada May Day 2026 bersama lebih dari 4.000 buruh, mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja serta penghapusan outsourcing dan upah murah."
- KSPSI · buruh, ketenagakerjaanMendukung
"Andi Gani Nena Wea menyatakan Presiden Prabowo menargetkan RUU Ketenagakerjaan rampung sebelum Oktober 2026 dan memastikan tidak akan ada lagi undang-undang yang merugikan buruh."
3 posisi tercatat · 3 dengan tanggal · 1 dengan juru bicara