RUU Penyiaran
RUU Penyiaran dirancang sebagai Perubahan Ketiga atas UU No. 32 Tahun 2002 dengan tujuan memodernisasi kerangka penyiaran Indonesia yang dianggap usang di tengah ledakan platform digital dan layanan streaming. Meskipun bertujuan menciptakan "lapangan permainan yang setara," draf RUU ini menuai oposisi keras karena memuat ketentuan regresif secara demokratis, seperti larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dan pemberian wewenang absolut kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran, yang mengabaikan yurisdiksi Dewan Pers. RUU ini beroperasi pada jalur ganda sebagai instrumen regulasi ekonomi sekaligus mekanisme kontrol sosial-politik yang kuat, yang menunjukkan upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan regulasi atas ruang publik digital. Jika disahkan tanpa penghapusan pasal-pasal bermasalah, hukum ini akan secara fundamental mengubah lanskap media nasional, menciptakan efek gentar terhadap perusahaan jurnalistik dan melindungi malpraktik sistemik dari pengawasan publik.
Spektrum sikap
Pusat gravitasi Mendukung- PDIP (110)Mendukung
"Memilih untuk memajukan kerangka draf fundamental selama proses internal Komisi I, mendukung upaya untuk meregulasi ruang digital."
- Gerindra (86)Mendukung
"Secara konsisten mendukung perkembangan RUU melalui tahap komite sebagai komponen inti dari agenda legislatif koalisi pemerintah terkait kedaulatan informasi."
- NasDem (69)Mendukung
"Mendukung perkembangan RUU selama tahap penyusunan Komisi I, sejalan dengan kebutuhan untuk meregulasi platform digital."
- PKB (68)Mendukung
"Memilih setuju dengan koalisi untuk melanjutkan kerangka draf selama tahap penyusunan."
- Golkar (102)Catatan
"Mendukung RUU ini untuk menciptakan lapangan permainan yang setara tetapi sangat memperingatkan terhadap tumpang tindih kewenangan birokrasi. Abraham Sridjaja memperingatkan bahwa menggabungkan regulasi TV konvensional dan OTT dapat menyebabkan konflik pengawasan yang kacau antara KPI, Dewan Pers, dan Kementerian Komunikasi."
- PKS (53)Menolak
"Secara resmi tercatat menolak iterasi draf yang bermasalah selama pembahasan Komisi I, mencerminkan penolakan berprinsip terhadap pelampauan batas wewenang negara yang terlalu luas dan sensor pers."
- Demokrat (44)Menolak
"Bersekutu secara konsisten dengan PKS dalam menolak kemajuan draf yang kontroversial selama penyelarasan tingkat komite, mengutip kekhawatiran atas kebebasan pers."
- PAN (48)Belum bersikapTidak ada data sikap.
8 fraksi · 1 kutipan terverifikasi · 6 carry-over