RUU Penyiaran
RUU Perubahan Ketiga UU Penyiaran telah berulangkali masuk Program Legislasi Nasional sejak 2009 dan kembali menjadi prioritas pada 2026. Komisi I DPR mempersiapkannya, dengan draf siap diharmonisasi oleh Badan Legislasi. Revisi penting karena regulasi yang ada belum mengantisipasi perkembangan teknologi dan platform digital—masyarakat kini mengakses informasi melalui berbagai saluran (TV, radio, platform digital, streaming, media sosial) yang belum sepenuhnya tercakup dalam kerangka hukum yang ada. Revisi diharapkan melindungi publik dari informasi tidak akurat sambil mempertahankan kebebasan berekspresi dan kreativitas, terutama untuk generasi muda pengguna dan kreator konten digital.
Posisi sipil
11 organisasi masyarakat sipil terlacak — pernyataan publik dalam 180 hari terakhir.
- KPI · HAM, genderBelum bersikap
"Kami berterima kasih atas kunjungan serta dukungan dari Ning Lia. Semoga ini semakin memperkuat upaya kita semua mendorong pengesahan RUU Penyiaran"
- Dewan Pers · kebebasan persMenolak
"Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran. RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas."
- AJI · kebebasan persMenolak
"Ini sebuah upaya pembungkaman pers yang sangat nyata. AJI Jakarta mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran; menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi."
LBH Pers · kebebasan persMenolak"Pemerintah dinilai menggunakan kekuasaan secara eksesif melalui pasal-pasal pemberangus demokrasi dengan dalih perlindungan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik, yang justru memperluas ruang kriminalisasi jurnalis dan masyarakat umum."
- PWI · kebebasan persMenolak
"Larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu, berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kalau UU Penyiaran versi baru ini tetap seperti ini tentu ada benturan antara UU Pers dan UU Penyiaran yang baru."
- IJTI · kebebasan pers, jurnalis televisiMenolak
"IJTI memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan, pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi?"
ICW · anti-korupsiMenolak"Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah disusun oleh DPR benar-benar mengancam iklim demokrasi. Karya liputan investigasi jurnalistik yang ditayangkan di media tidak hanya sekadar pemberitaan, tapi juga bentuk pencegahan korupsi khususnya di sektor publik."
Remotivi · mediaMenolak"Undang-undang ini memaksakan pola pengaturan penyiaran konvensional di ranah digital. Padahal, kedua teknologi tersebut berbeda. Hal ini bukannya melindungi tetapi membatasi kreasi."
- AMSI · media digital, kebebasan persMenolak
"Jika aspirasi ini tidak diindahkan, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers."
- Greenpeace Indonesia · lingkunganMenolak
"Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya; Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers."
- IWAKUM · kebebasan pers, hukumMenolak
"Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut. Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mendengar aspirasi dari insan pers."
11 posisi tercatat · 11 dengan tanggal · 10 dengan juru bicara