RUU Penyiaran
RUU Penyiaran dirancang sebagai Perubahan Ketiga atas UU No. 32 Tahun 2002 dengan tujuan memodernisasi kerangka penyiaran Indonesia yang dianggap usang di tengah ledakan platform digital dan layanan streaming. Meskipun bertujuan menciptakan "lapangan permainan yang setara," draf RUU ini menuai oposisi keras karena memuat ketentuan regresif secara demokratis, seperti larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dan pemberian wewenang absolut kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran, yang mengabaikan yurisdiksi Dewan Pers. RUU ini beroperasi pada jalur ganda sebagai instrumen regulasi ekonomi sekaligus mekanisme kontrol sosial-politik yang kuat, yang menunjukkan upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan regulasi atas ruang publik digital. Jika disahkan tanpa penghapusan pasal-pasal bermasalah, hukum ini akan secara fundamental mengubah lanskap media nasional, menciptakan efek gentar terhadap perusahaan jurnalistik dan melindungi malpraktik sistemik dari pengawasan publik.