Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Penyusunan Keamanan & Pertahanan Komisi I Inisiatif DPR

RUU Penyiaran

RUU Perubahan Ketiga UU Penyiaran telah berulangkali masuk Program Legislasi Nasional sejak 2009 dan kembali menjadi prioritas pada 2026. Komisi I DPR mempersiapkannya, dengan draf siap diharmonisasi oleh Badan Legislasi. Revisi penting karena regulasi yang ada belum mengantisipasi perkembangan teknologi dan platform digital—masyarakat kini mengakses informasi melalui berbagai saluran (TV, radio, platform digital, streaming, media sosial) yang belum sepenuhnya tercakup dalam kerangka hukum yang ada. Revisi diharapkan melindungi publik dari informasi tidak akurat sambil mempertahankan kebebasan berekspresi dan kreativitas, terutama untuk generasi muda pengguna dan kreator konten digital.

Durasi

1 tahun

Jumlah Berita (7 hari)

4

5 sebutan dalam 30 hari

Jumlah Sitasi (30 hari)

7
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Netral / Belum bersikap

Liputan media

5 artikel · 2 outlet · 30 hari

Outlet yang meliput

Diurutkan berdasarkan jumlah artikel 30 hari terakhir.

Outlet Pemilik Skor sentimen Artikel (30h) Artikel terbaru
Antara BUMN (Pemerintah) Netral / Belum bersikap +0.00 4
  • "Homeless media" dalam bayang-bayang rekonstruksi RUU Penyiaran

    Jakarta (ANTARA) - Dunia penyiaran Indonesia masih terjebak di persimpangan jalan. Lebih dari dua dekade sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, revisi regulasi tersebut belum juga menemukan titik akhir akibat tajamnya perbedaan pasal-pasal di dalamnya. Padahal, perubahan lanskap media berlangsung jauh lebih cepat dibanding kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Pola konsumsi informasi masyarakat berubah secara radikal. Koran tak lagi ditunggu sebagai sahabat pagi, televisi dan radio juga bukan lagi satu-satunya gerbang utama informasi publik. Laporan Digital 2026 Indonesia menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 79 persen populasi, sementara penggunaan media sosial mencapai lebih dari 170 juta akun aktif. Mayoritas generasi muda, terutama Gen Z dan Gen Alpha, mengonsumsi informasi melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, X, hingga podcast independen.

  • "Homeless media" dan rekonstruksi RUU Penyiaran

    Jakarta (ANTARA) - Dunia penyiaran Indonesia masih terjebak di persimpangan jalan. Lebih dari dua dekade sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, revisi regulasi tersebut belum juga menemukan titik akhir akibat tajamnya perbedaan pasal-pasal di dalamnya. Padahal, perubahan lanskap media berlangsung jauh lebih cepat dibanding kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Pola konsumsi informasi masyarakat berubah secara radikal. Koran tak lagi ditunggu sebagai sahabat pagi, televisi dan radio juga bukan lagi satu-satunya gerbang utama informasi publik.

  • "Homeless media" dan rekonstruksi RUU Penyiaran

    Jakarta (ANTARA) - Dunia penyiaran Indonesia masih terjebak di persimpangan jalan. Lebih dari dua dekade sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, revisi regulasi tersebut belum juga menemukan titik akhir akibat tajamnya perbedaan pasal-pasal di dalamnya. Padahal, perubahan lanskap media berlangsung jauh lebih cepat dibanding kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Pola konsumsi informasi masyarakat berubah secara radikal. Laporan Digital 2026 Indonesia menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 79 persen populasi, sementara penggunaan media sosial mencapai lebih dari 170 juta akun aktif. Mayoritas generasi muda, terutama Gen Z dan Gen Alpha, mengonsumsi informasi melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, X, hingga podcast independen.

  • "Homeless media" dan rekonstruksi RUU Penyiaran

    Jakarta (ANTARA) - Dunia penyiaran Indonesia masih terjebak di persimpangan jalan. Lebih dari dua dekade sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, revisi regulasi tersebut belum juga menemukan titik akhir akibat tajamnya perbedaan pasal-pasal di dalamnya. Padahal, perubahan lanskap media berlangsung jauh lebih cepat dibanding kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Pola konsumsi informasi masyarakat berubah secara radikal. Koran tak lagi ditunggu sebagai sahabat pagi, televisi dan radio juga bukan lagi satu-satunya gerbang utama informasi publik.

Tempo Independen Netral / Belum bersikap +0.00 1
  • RUU Penyiaran hingga PPLH Masuk Prolegnas Prioritas 2026

    BADAN Legislasi DPR menambah sejumlah rancangan undang-undang atau RUU ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, terdapat lima RUU yang ditambahkan ke dalam proglegnas prioritas kali ini. Bob mengatakan, penambahan kelima RUU tersebut merupakan kesepakatan dalam rapat kerja bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu, 15 April 2026.

Tidak meliput (30 hari)

Outlet ini dipantau namun belum meliput RUU ini dalam 30 hari terakhir. Ketidakhadiran bisa bermakna politis.

Kompas, Detik, Media Indonesia, Republika, MNC News, CNN Indonesia, tvOne, Kompas TV, iNews TV, Kumparan, CNBC Indonesia, Sinpo, Metro TV, DDTC News

16 outlet dilacak · 2 melaporkan · 14 hening

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-05-16. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.