RUU Penyiaran
RUU Penyiaran dirancang sebagai Perubahan Ketiga atas UU No. 32 Tahun 2002 dengan tujuan memodernisasi kerangka penyiaran Indonesia yang dianggap usang di tengah ledakan platform digital dan layanan streaming. Meskipun bertujuan menciptakan "lapangan permainan yang setara," draf RUU ini menuai oposisi keras karena memuat ketentuan regresif secara demokratis, seperti larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dan pemberian wewenang absolut kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran, yang mengabaikan yurisdiksi Dewan Pers. RUU ini beroperasi pada jalur ganda sebagai instrumen regulasi ekonomi sekaligus mekanisme kontrol sosial-politik yang kuat, yang menunjukkan upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan regulasi atas ruang publik digital. Jika disahkan tanpa penghapusan pasal-pasal bermasalah, hukum ini akan secara fundamental mengubah lanskap media nasional, menciptakan efek gentar terhadap perusahaan jurnalistik dan melindungi malpraktik sistemik dari pengawasan publik.
Spektrum sikap
Pusat gravitasi Mendukung- 2026-01-01 Resmi masuk kembali ke daftar Prolegnas Prioritas 2026 oleh Baleg, menunggu harmonisasi final. Prolegnas
- 2025-08-31 Tahap penyusunan formal Maret–Agustus 2025 berakhir; rapat-rapat intensif Komisi I dirampungkan menjelang harmonisasi. drafting
- 2025-08-25 Pertemuan tertutup Komisi I dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas kerangka moral dalam penyiaran. hearing
- 2025-07-15 Komisi I menggelar rapat dengar pendapat dengan platform digital global Google, Meta, dan TikTok. hearing
- 2025-03-10 Masuk tahap Penyusunan di Komisi I (sumber: openparliament.id). Pindah tahap
- 2024-03-27 Draf kontroversial bocor ke publik; AJI dan PWI memprotes keras larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi (Pasal 50 B ayat 2 huruf c) dan pengalihan sengketa pers ke KPI. leak
- 2024-01-15 Baleg mereviu naskah akademik dan mengembalikan draf ke Komisi I dengan instruksi memformat ulang sebagai RUU perubahan. Pindah tahap
7 peristiwa tercatat· sejak 15 Jan 2024