RUU Perkoperasian
Kerangka regulasi perkoperasian tetap mengacu pada UU 1992 dan tidak lagi sesuai dengan kompleksitas praktik koperasi modern, terutama di sektor jasa keuangan berbasis komunitas. Ketiadaan pengaturan tegas tentang sanksi pidana, pengawasan berbasis risiko, transparansi aset, dan pembatasan masa jabatan telah membuka ruang penyalahgunaan untuk praktik finansial ilegal dan menurunkan kepercayaan publik. Anggota koperasi pun mengendalikan risiko finansial penuh saat koperasi gagal—berbeda dari proteksi sektor perbankan. RUU ini memodernisasi kerangka hukum seiring dengan agenda ekspansi nasional pemerintah, termasuk rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Modernisasi mencakup penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, skema penjaminan simpanan, prosedur kepailitan yang jelas, dan pengaturan koperasi syariah serta jasa keuangan berbasis komunitas, sehingga ekspansi kelembagaan tidak mereplikasi persoalan tata kelola yang sudah ada.
Spektrum sikap
- PDIP (110)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- Golkar (102)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- Gerindra (86)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- NasDem (69)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- PKB (68)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- PKS (53)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- PAN (48)Belum bersikapTidak ada data sikap.
- Demokrat (44)Belum bersikapTidak ada data sikap.
8 fraksi · 0 kutipan terverifikasi · 0 carry-over