Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Penyusunan Ekonomi & Keuangan Baleg Inisiatif DPR

RUU Perkoperasian

Kerangka regulasi perkoperasian tetap mengacu pada UU 1992 dan tidak lagi sesuai dengan kompleksitas praktik koperasi modern, terutama di sektor jasa keuangan berbasis komunitas. Ketiadaan pengaturan tegas tentang sanksi pidana, pengawasan berbasis risiko, transparansi aset, dan pembatasan masa jabatan telah membuka ruang penyalahgunaan untuk praktik finansial ilegal dan menurunkan kepercayaan publik. Anggota koperasi pun mengendalikan risiko finansial penuh saat koperasi gagal—berbeda dari proteksi sektor perbankan. RUU ini memodernisasi kerangka hukum seiring dengan agenda ekspansi nasional pemerintah, termasuk rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Modernisasi mencakup penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, skema penjaminan simpanan, prosedur kepailitan yang jelas, dan pengaturan koperasi syariah serta jasa keuangan berbasis komunitas, sehingga ekspansi kelembagaan tidak mereplikasi persoalan tata kelola yang sudah ada.

Durasi

1 tahun

Jumlah Berita (7 hari)

0

Jumlah Sitasi (30 hari)

6
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Mendukung

Sikap fraksi

7 dari 8 fraksi sudah menyatakan posisi publik.

Menolak
0
Kritis
0
Netral
0
Catatan
3
Mendukung
4
  • Golkar 102 kursi
    Mendukung
    "Fraksi Golkar DPR RI mendukung APBN 2026 sebagai fondasi Indonesia Emas 2045, yang turut memuat komitmen penyelesaian legislasi strategis ekonomi seperti RUU Perkoperasian."
    Mukhtarudin (Sekretaris Fraksi Partai Golkar / Anggota Komisi XII DPR RI) 20 Agu 2025 Sumber
  • Gerindra 86 kursi
    Mendukung
    "Fraksi Partai Gerindra menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI."
    18 Nov 2025 Sumber
  • PAN 48 kursi
    Mendukung
    "Fraksi PAN menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk didorong dan ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI."
    18 Nov 2025 Sumber
  • Demokrat 44 kursi
    Mendukung
    "Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju atas RUU Perkoperasian untuk ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rangka memodernisasi tata kelola perkoperasian nasional."
    18 Nov 2025 Sumber
  • PDIP 110 kursi
    Catatan
    "Penurunan alokasi dana desa di tengah pelaksanaan koperasi merah putih desa berpotensi melemahkan peran desa dalam pembangunan dan pemilihan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan skema alokasi dan anggaran lainnya agar pembangunan daerah dapat terlaksana secara maksimal."
    Rio A.J Dondokambey (Anggota DPR RI) 19 Agu 2025 Sumber
  • PKB 68 kursi
    Catatan
    "Koperasi dan perusahaan biasa selama ini kabur batasannya, akibatnya praktik koperasi banyak yang mirip PT. Ini yang harus kita luruskan kembali pada prinsip berbasis anggota,"
    Nasim Khan 21 Apr 2026 Sumber
  • PKS 53 kursi
    Catatan
    "Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang terus mendorong pembaruan regulasi koperasi agar lebih adaptif. Perlindungan pelaku usaha kecil ini penting agar transformasi yang dilakukan tetap inklusif dan tidak meninggalkan koperasi skala kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi di daerah."
    Nevi Zuairina (Anggota Komisi VI) 27 Apr 2026 Sumber
  • NasDem 69 kursi
    Belum bersikap
    Tidak ada data sikap.

8 fraksi · 4 kutipan terverifikasi · 3 carry-over

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-05-16. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.