RUU Perkoperasian
Kerangka regulasi perkoperasian tetap mengacu pada UU 1992 dan tidak lagi sesuai dengan kompleksitas praktik koperasi modern, terutama di sektor jasa keuangan berbasis komunitas. Ketiadaan pengaturan tegas tentang sanksi pidana, pengawasan berbasis risiko, transparansi aset, dan pembatasan masa jabatan telah membuka ruang penyalahgunaan untuk praktik finansial ilegal dan menurunkan kepercayaan publik. Anggota koperasi pun mengendalikan risiko finansial penuh saat koperasi gagal—berbeda dari proteksi sektor perbankan. RUU ini memodernisasi kerangka hukum seiring dengan agenda ekspansi nasional pemerintah, termasuk rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Modernisasi mencakup penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, skema penjaminan simpanan, prosedur kepailitan yang jelas, dan pengaturan koperasi syariah serta jasa keuangan berbasis komunitas, sehingga ekspansi kelembagaan tidak mereplikasi persoalan tata kelola yang sudah ada.
Sikap fraksi
7 dari 8 fraksi sudah menyatakan posisi publik.
Golkar 102 kursi
Mendukung"Fraksi Golkar DPR RI mendukung APBN 2026 sebagai fondasi Indonesia Emas 2045, yang turut memuat komitmen penyelesaian legislasi strategis ekonomi seperti RUU Perkoperasian."
Gerindra 86 kursi
Mendukung"Fraksi Partai Gerindra menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI."
PAN 48 kursiMendukung"Fraksi PAN menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk didorong dan ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI."
Demokrat 44 kursi
Mendukung"Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju atas RUU Perkoperasian untuk ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rangka memodernisasi tata kelola perkoperasian nasional."
PDIP 110 kursi
Catatan"Penurunan alokasi dana desa di tengah pelaksanaan koperasi merah putih desa berpotensi melemahkan peran desa dalam pembangunan dan pemilihan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan skema alokasi dan anggaran lainnya agar pembangunan daerah dapat terlaksana secara maksimal."
PKB 68 kursiCatatan"Koperasi dan perusahaan biasa selama ini kabur batasannya, akibatnya praktik koperasi banyak yang mirip PT. Ini yang harus kita luruskan kembali pada prinsip berbasis anggota,"
PKS 53 kursi
Catatan"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang terus mendorong pembaruan regulasi koperasi agar lebih adaptif. Perlindungan pelaku usaha kecil ini penting agar transformasi yang dilakukan tetap inklusif dan tidak meninggalkan koperasi skala kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi di daerah."
NasDem 69 kursi
Belum bersikapTidak ada data sikap.
8 fraksi · 4 kutipan terverifikasi · 3 carry-over