Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Penyusunan Ekonomi & Keuangan Baleg Inisiatif DPR

RUU Perkoperasian

Kerangka regulasi perkoperasian tetap mengacu pada UU 1992 dan tidak lagi sesuai dengan kompleksitas praktik koperasi modern, terutama di sektor jasa keuangan berbasis komunitas. Ketiadaan pengaturan tegas tentang sanksi pidana, pengawasan berbasis risiko, transparansi aset, dan pembatasan masa jabatan telah membuka ruang penyalahgunaan untuk praktik finansial ilegal dan menurunkan kepercayaan publik. Anggota koperasi pun mengendalikan risiko finansial penuh saat koperasi gagal—berbeda dari proteksi sektor perbankan. RUU ini memodernisasi kerangka hukum seiring dengan agenda ekspansi nasional pemerintah, termasuk rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Modernisasi mencakup penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, skema penjaminan simpanan, prosedur kepailitan yang jelas, dan pengaturan koperasi syariah serta jasa keuangan berbasis komunitas, sehingga ekspansi kelembagaan tidak mereplikasi persoalan tata kelola yang sudah ada.

Durasi

1 tahun

Jumlah Berita (7 hari)

0

Jumlah Sitasi (30 hari)

6
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Mendukung

Linimasa

9 peristiwa tercatatsejak 10 Okt 2024.

  1. 2026-04-20 Rapat kerja gabungan Komisi VI dan Baleg DPR RI membedah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), termasuk perdebatan tajam seputar skema pembiayaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. hearing
  2. 2026-02-10 DPR RI secara resmi menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan wakil pemerintah untuk memulai pembahasan RUU Perkoperasian bersama DPR. Pindah tahap
  3. 2025-11-18 Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Sidang II secara aklamasi menyepakati dan mengesahkan RUU Perkoperasian sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Pindah tahap
  4. 2025-03-24 Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI melakukan proses pengambilan keputusan tingkat pertama untuk mendorong RUU Perkoperasian menjadi Usul Inisiatif DPR. Pindah tahap
  5. 2025-03-19 Tim Ahli Badan Legislasi melakukan presentasi komprehensif atas naskah akademik dan draf awal RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian dalam Rapat Pleno. Pindah tahap
  6. 2025-02-20 RDPU Pleno Baleg DPR dilanjutkan dengan memanggil praktisi akar rumput dari BMT UGT Nusantara, Kospin Jasa, serta pakar koperasi untuk membedah dimensi syariah dan pengawasan. hearing
  7. 2025-02-18 Masuk tahap Penyusunan (sumber: openparliament.id) Pindah tahap
  8. 2025-02-18 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perdana Badan Legislasi DPR RI diselenggarakan bersama DEKOPIN, IKOPIN, dan FORKOPI guna menyerap aspirasi awal naskah RUU. hearing
  9. 2024-10-10 Kemenkop UKM menegaskan urgensi pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi melalui revisi UU Perkoperasian untuk melindungi simpanan anggota dan menstabilkan sektor keuangan mikro. statement

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-05-16. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.