RUU Perkoperasian
Kerangka regulasi perkoperasian tetap mengacu pada UU 1992 dan tidak lagi sesuai dengan kompleksitas praktik koperasi modern, terutama di sektor jasa keuangan berbasis komunitas. Ketiadaan pengaturan tegas tentang sanksi pidana, pengawasan berbasis risiko, transparansi aset, dan pembatasan masa jabatan telah membuka ruang penyalahgunaan untuk praktik finansial ilegal dan menurunkan kepercayaan publik. Anggota koperasi pun mengendalikan risiko finansial penuh saat koperasi gagal—berbeda dari proteksi sektor perbankan. RUU ini memodernisasi kerangka hukum seiring dengan agenda ekspansi nasional pemerintah, termasuk rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Modernisasi mencakup penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, skema penjaminan simpanan, prosedur kepailitan yang jelas, dan pengaturan koperasi syariah serta jasa keuangan berbasis komunitas, sehingga ekspansi kelembagaan tidak mereplikasi persoalan tata kelola yang sudah ada.
Posisi sipil
8 organisasi masyarakat sipil terlacak — pernyataan publik dalam 180 hari terakhir.
- Kospin Jasa · koperasi simpan pinjamMendukung
"Kami berharap Menteri Koperasi yang baru dapat segera mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian hingga resmi menjadi Undang-Undang. RUU ini diharapkan membawa perubahan positif, salah satunya membuka ruang bagi Koperasi Simpan Pinjam untuk bekerja sama dengan lembaga penjaminan."
- Dekopin · koperasiCatatan
"Pemerintah selaku salah satu pembuat Undang-Undang bersama DPR kami berharap bisa segera merevisi UU Perkoperasian. Dekopin ingin memulai langkah baru agar koperasi lebih dikenal kembali seperti dulu di mana saat itu begitu digdayanya perekonomian di bawah kendali koperasi."
- Forkopi · koperasiBelum bersikap
"RUU ini harus diposisikan sebagai undang-undang yang membangun ekosistem nasional perkoperasian secara menyeluruh"
- UIN Jakarta · akademisi, ekonomi syariahBelum bersikap
"RUU ini didorong untuk membuat koperasi lebih adaptif terhadap transformasi digital dan selaras dengan prinsip ekonomi syariah yang menekankan pada nilai-nilai keadilan, transparansi, serta keberlanjutan. Perubahan undang-undang ini harus tetap berpihak pada prinsip dasar koperasi, yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong."
- AKSES · koperasi simpan pinjamKritis
"Kinerja koperasi kita saat ini merupakan hasil dari UU yang telah lama, out of date. Namun model koperasi Desa Merah Putih yang dipaksakan dari pusat menghilangkan prinsip dasar kemandirian; koperasi ini akan tumbuh seperti jamur di musim hujan, lalu mati ketika musim kemarau datang."
- F-MPB · ekonomi rakyat, koperasiKritis
"Kami mendukung gerakan ekonomi rakyat berbasis koperasi, tapi kami menolak keras jika koperasi dijadikan alat untuk memperkuat jaringan politik, menguasai pasar, atau menindas koperasi kecil yang telah lebih dulu eksis di daerah-daerah. Jangan sampai semangat gotong royong dikaburkan oleh skema koperasi raksasa."
- PWYP Indonesia · transparansi sumber daya alamKritis
"Kami menduga, Penyusunan Rancangan UU Minerba untuk memuluskan upaya mekanisme pemberian izin untuk badan usaha milik Ormas dan Koperasi. Hal ini adalah bentuk lain jor-joran izin tambang yang membahayakan bagi keberlanjutan, baik di batubara maupun mineral."
- AMAN · masyarakat adat, agrariaMenolak
"Slogan koperasi oleh anggota dari anggota untuk anggota nyata terlaksana, tanpa harus diintervensi dan tidak untuk dinikmati oleh satu wadah tunggal seperti DEKOPIN."
8 posisi tercatat · 8 dengan tanggal · 8 dengan juru bicara