Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Penyusunan Ekonomi & Keuangan Baleg Inisiatif DPR

RUU Perkoperasian

Kerangka regulasi perkoperasian tetap mengacu pada UU 1992 dan tidak lagi sesuai dengan kompleksitas praktik koperasi modern, terutama di sektor jasa keuangan berbasis komunitas. Ketiadaan pengaturan tegas tentang sanksi pidana, pengawasan berbasis risiko, transparansi aset, dan pembatasan masa jabatan telah membuka ruang penyalahgunaan untuk praktik finansial ilegal dan menurunkan kepercayaan publik. Anggota koperasi pun mengendalikan risiko finansial penuh saat koperasi gagal—berbeda dari proteksi sektor perbankan. RUU ini memodernisasi kerangka hukum seiring dengan agenda ekspansi nasional pemerintah, termasuk rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Modernisasi mencakup penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, skema penjaminan simpanan, prosedur kepailitan yang jelas, dan pengaturan koperasi syariah serta jasa keuangan berbasis komunitas, sehingga ekspansi kelembagaan tidak mereplikasi persoalan tata kelola yang sudah ada.

Durasi

1 tahun

Jumlah Berita (7 hari)

0

4 sebutan dalam 30 hari

Jumlah Sitasi (30 hari)

21
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Mendukung

Liputan media

4 artikel · 3 outlet · 30 hari

Outlet yang meliput

Diurutkan berdasarkan jumlah artikel 30 hari terakhir.

Outlet Pemilik Skor sentimen Artikel (30h) Artikel terbaru
Kompas Kompas Gramedia Mendukung +1.00 2
  • RUU Perkoperasian Mulai Dibahas, Bagaimana Pandangan Pemerintah?

    JAKARTA, KOMPAS — Di tengah kontroversi rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang masih ramai di publik, Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Perkoperasian mulai dibahas. Dalam penyampaian pandangan atas RUU itu, pemerintah menegaskan, perubahan regulasi itu harus menjadi instrumen untuk mengarusutamakan koperasi dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk mendukung pengembangan KDKMP. Dalam dokumen pandangan pemerintah atas RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dibacakan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono, termuat lima harapan pemerintah terhadap RUU itu.

  • Rapat dengan DPR, Menkop Soroti Sejumlah Poin Penting dalam RUU Perkoperasian

    KOMPAS.com – Pemerintah menyatakan komitmennya untuk merombak regulasi perkoperasian di Indonesia yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Langkah tersebut ditandai dengan kesiapan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026), Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, UU Perkoperasian yang berlaku saat ini sudah berusia 34 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika terbaru. Rancangan beleid inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu juga dinilai menjadi momentum untuk menata ulang ekosistem koperasi secara lebih menyeluruh.

Detik Trans Media (CT Corp) Netral / Belum bersikap +0.00 1
  • Rapat Dengan DPR, Menkop Tekankan Poin Penting RUU Perkoperasian

    Jakarta - Pemerintah menyatakan komitmen penuh untuk merombak regulasi perkoperasian di Indonesia yang dinilai sudah usang. Langkah ini ditandai dengan kesiapan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. RUU inisiatif DPR RI ini dipandang sebagai momentum besar untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif.

CNN Indonesia Trans Media (CT Corp) Netral / Belum bersikap +0.00 1
Tidak meliput (30 hari)

Outlet ini dipantau namun belum meliput RUU ini dalam 30 hari terakhir. Ketidakhadiran bisa bermakna politis.

Tempo, Media Indonesia, Republika, Antara, MNC News, tvOne, Kompas TV, iNews TV, Kumparan, CNBC Indonesia, Sinpo, Metro TV, DDTC News

16 outlet dilacak · 3 melaporkan · 13 hening

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-07-02. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.