Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Penyusunan Ekonomi & Keuangan Baleg Inisiatif DPR

RUU Perkoperasian

Kerangka regulasi perkoperasian tetap mengacu pada UU 1992 dan tidak lagi sesuai dengan kompleksitas praktik koperasi modern, terutama di sektor jasa keuangan berbasis komunitas. Ketiadaan pengaturan tegas tentang sanksi pidana, pengawasan berbasis risiko, transparansi aset, dan pembatasan masa jabatan telah membuka ruang penyalahgunaan untuk praktik finansial ilegal dan menurunkan kepercayaan publik. Anggota koperasi pun mengendalikan risiko finansial penuh saat koperasi gagal—berbeda dari proteksi sektor perbankan. RUU ini memodernisasi kerangka hukum seiring dengan agenda ekspansi nasional pemerintah, termasuk rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Modernisasi mencakup penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, skema penjaminan simpanan, prosedur kepailitan yang jelas, dan pengaturan koperasi syariah serta jasa keuangan berbasis komunitas, sehingga ekspansi kelembagaan tidak mereplikasi persoalan tata kelola yang sudah ada.

Durasi

1 tahun

Jumlah Berita (7 hari)

0

Jumlah Sitasi (30 hari)

6
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Mendukung

Jaringan sitasi

6 kutipan · 180 hari

Fraksi paling banyak disitasi

Sitasi terverifikasi 180 hari · maksimal 6 fraksi.

PKB 3
Masyarakat sipil paling banyak disitasi

Sitasi terverifikasi 180 hari · maksimal 6 organisasi.

Belum ada data.

Jalur sitasi teratas

Sumber sitasi → jangkauan outlet, 180 hari.

  • PKB 3 artikel di 1 outlet
  • Ferry Juliantono (Menteri Koperasi) 3 artikel di 1 outlet

Sumber: kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir.

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-05-16. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.