RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia merupakan isu kompleks yang erat berkaitan dengan perlindungan perempuan, karena mayoritas PRT adalah perempuan. Hubungan kerja yang eksploitatif menciptakan diskriminasi terhadap hak-hak dasar mereka. RUU PPRT telah diusulkan sejak 2004 namun belum disahkan setelah lebih dari dua dekade. Kebutuhan perlindungan ini semakin mendesak mengingat tingginya prevalensi kekerasan terhadap PRT—ribuan kasus tercatat 2018-2023, mencakup kekerasan fisik, mental, dan seksual. Hingga kini PRT tetap tanpa perlindungan hukum yang memadai, meski RUU ini telah mendapat dukungan dari ratusan organisasi dan tokoh masyarakat di tahun 2024.
Sikap fraksi
8 dari 8 fraksi sudah menyatakan posisi publik.
Gerindra 86 kursi
Mendukung"Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,"
NasDem 69 kursi
Mendukung"Ya, ee kita semua sangat berterima kasih ya karena selain saya Ketua DPP DIN Nasdem, saya juga bagian dari gerakan di ee Koalisi Sipil untuk Undang-Undang PPRT ee dan semua sangat gembira ketika sempat macet ee bertahun-tahun ya ee 2004 sampai 2010."
PKB 68 kursiMendukung"Menyetujui pengesahan dengan menekankan pengakuan harkat pekerja rumah tangga — mayoritas perempuan dari basis akar rumput Nahdliyin yang mengirim PRT ke kota — sebagai pekerja formal yang berhak atas jaminan sosial."
PKS 53 kursi
Mendukung"Mendukung pengesahan dengan kerangka perlindungan perempuan pekerja sebagai prioritas keluarga dan kemanusiaan; pengakuan kontrak tertulis dan batas jam kerja dipandang sebagai pencegahan eksploitasi yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial."
PAN 48 kursiMendukung"Menyetujui pengesahan dalam rapat Tingkat I, sejalan dengan posisi koalisi pemerintah yang menutup polemik 22 tahun atas absennya regulasi PRT."
Demokrat 44 kursi
Mendukung"Menyetujui RUU PPRT dibawa ke paripurna dengan penekanan pada kewajiban kontrak tertulis dan registrasi BPJS — meneruskan posisi historis Demokrat yang sejak periode SBY mendorong perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal."
Golkar 102 kursi
Catatan"Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas. Harus ada sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran, agar undang-undang ini benar-benar memiliki daya paksa dan melindungi pekerja secara nyata."
PDIP 110 kursi
Netral / Belum bersikap"Dengan ini izin saya membacakan pendapat mini Fraksi PDI Perjuangan DPRRI atas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga."
8 fraksi · 4 kutipan terverifikasi · 4 carry-over