Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Penyusunan Tenaga Kerja & Sosial Baleg Inisiatif DPR

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia merupakan isu kompleks yang erat berkaitan dengan perlindungan perempuan, karena mayoritas PRT adalah perempuan. Hubungan kerja yang eksploitatif menciptakan diskriminasi terhadap hak-hak dasar mereka. RUU PPRT telah diusulkan sejak 2004 namun belum disahkan setelah lebih dari dua dekade. Kebutuhan perlindungan ini semakin mendesak mengingat tingginya prevalensi kekerasan terhadap PRT—ribuan kasus tercatat 2018-2023, mencakup kekerasan fisik, mental, dan seksual. Hingga kini PRT tetap tanpa perlindungan hukum yang memadai, meski RUU ini telah mendapat dukungan dari ratusan organisasi dan tokoh masyarakat di tahun 2024.

Durasi

1 tahun

Jumlah Berita (7 hari)

2

27 sebutan dalam 30 hari

Jumlah Sitasi (30 hari)

42
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Mendukung

Jaringan sitasi

42 kutipan · 180 hari

Fraksi paling banyak disitasi

Sitasi terverifikasi 180 hari · maksimal 6 fraksi.

Gerindra 5
Golkar 4
Masyarakat sipil paling banyak disitasi

Sitasi terverifikasi 180 hari · maksimal 6 organisasi.

KSPSI 3
Jalur sitasi teratas

Sumber sitasi → jangkauan outlet, 180 hari.

  • Bob Hasan (Ketua Baleg) 8 artikel di 3 outlet
  • Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum) 7 artikel di 2 outlet
  • Banyu Biru Djarot (Komisi VII) 7 artikel di 1 outlet
  • Gerindra 5 artikel di 1 outlet

Sumber: kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir.

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-05-16. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.