RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia merupakan isu kompleks yang erat berkaitan dengan perlindungan perempuan, karena mayoritas PRT adalah perempuan. Hubungan kerja yang eksploitatif menciptakan diskriminasi terhadap hak-hak dasar mereka. RUU PPRT telah diusulkan sejak 2004 namun belum disahkan setelah lebih dari dua dekade. Kebutuhan perlindungan ini semakin mendesak mengingat tingginya prevalensi kekerasan terhadap PRT—ribuan kasus tercatat 2018-2023, mencakup kekerasan fisik, mental, dan seksual. Hingga kini PRT tetap tanpa perlindungan hukum yang memadai, meski RUU ini telah mendapat dukungan dari ratusan organisasi dan tokoh masyarakat di tahun 2024.
Jaringan sitasi
42 kutipan · 180 hari
Sumber: kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir.