Tenaga Kerja & Sosial Baleg Inisiatif DPR
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bertujuan untuk menetapkan kerangka hukum komprehensif guna melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di luar perlindungan hukum formal, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Pengesahan RUU ini menandai pergeseran sosiosekonomi monumental di mana pekerjaan rumah tangga diakui sebagai hubungan kerja formal, yang mewajibkan adanya kontrak tertulis, jaminan sosial (BPJS), dan perlindungan hak-hak dasar pekerja bagi jutaan perempuan di sektor domestik.
Tahap
Disahkan
Disahkan
1 Mei 2026
Berita (7h)
8 ↑
Stalled
Sitasi (30h)
3
Spektrum sikap
Pusat gravitasi MendukungSipil
·
·
·
·
·
Fraksi paling banyak disitasi
Belum ada data.
Masyarakat sipil paling banyak disitasi
Belum ada data.
Jalur sitasi teratas
- Hetifah Sjaifudian (Komisi X) 3 artikel di 0 outlet
Sumber: kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir.