RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia merupakan isu kompleks yang erat berkaitan dengan perlindungan perempuan, karena mayoritas PRT adalah perempuan. Hubungan kerja yang eksploitatif menciptakan diskriminasi terhadap hak-hak dasar mereka. RUU PPRT telah diusulkan sejak 2004 namun belum disahkan setelah lebih dari dua dekade. Kebutuhan perlindungan ini semakin mendesak mengingat tingginya prevalensi kekerasan terhadap PRT—ribuan kasus tercatat 2018-2023, mencakup kekerasan fisik, mental, dan seksual. Hingga kini PRT tetap tanpa perlindungan hukum yang memadai, meski RUU ini telah mendapat dukungan dari ratusan organisasi dan tokoh masyarakat di tahun 2024.
Durasi
Jumlah Berita (7 hari)
27 sebutan dalam 30 hari
Jumlah Sitasi (30 hari)
Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.
Liputan media
27 artikel · 5 outlet · 30 hari
Diurutkan berdasarkan jumlah artikel 30 hari terakhir.
| Outlet | Pemilik | Skor sentimen | Artikel (30h) | Artikel terbaru |
|---|---|---|---|---|
| Trans Media (CT Corp) | Mendukung +1.00 | 9 |
| |
| BUMN (Pemerintah) | Mendukung +1.00 | 9 |
| |
| Kompas Gramedia | Mendukung +1.00 | 5 |
| |
| Independen | Mendukung +1.00 | 2 |
| |
| Mahaka Group | Netral / Belum bersikap +0.00 | 2 |
|
Outlet ini dipantau namun belum meliput RUU ini dalam 30 hari terakhir. Ketidakhadiran bisa bermakna politis.
Media Indonesia, MNC News, CNN Indonesia, tvOne, Kompas TV, iNews TV, Kumparan, CNBC Indonesia, Sinpo, Metro TV, DDTC News
16 outlet dilacak · 5 melaporkan · 11 hening