- 22 Tahun Menunggu, Prabowo Sahkan UU PPRT Ini Daftar Hak dan Perlindungan PRT 2026-05-02
Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto melapor kepada massa buruh bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang disebutnya sebagai pertama kali dalam sejarah bangsa.
"Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mensahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Prabowo saat berpidato pada puncak Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi.
"Bahkan selama republik berdiri belum pernah ada perlindungan pembantu rumah tangga, Undang-undang Perlindungan Pekerja rumah Tangga belum pernah ada," imbuh Presiden.
- Prabowo Umumkan Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Peringatan May Day 2026 2026-05-01
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang disebutnya sebagai tonggak sejarah baru dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam pidato pada puncak peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2026.
- Serikat PRT Tunas Mulia DIY dorong pemerintah susun aturan turunan UU PPRT 2026-05-01
Yogyakarta (ANTARA) - Serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) Tunas Mulia (TM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) agar perlindungan bagi PRT dapat diterapkan. "Pengesahan UU PPRT menjadi kemajuan penting setelah pekerja rumah tangga memperjuangkan pengakuan dan perlindungan selama puluhan tahun," kata Pengurus Serikat PRT TM Heni saat aksi May Day (Hari Buruh Internasional) 2026 di halaman DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat. Ia mengatakan, setelah 22 tahun melakukan perjuangan, Undang-Undang PPRT kini telah disahkan oleh DPR RI.
- Presiden Prabowo lapor ke buruh pertama dalam sejarah UU PPRT disahkan 2026-05-01
Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto melapor kepada massa buruh bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang disebutnya sebagai pertama kali dalam sejarah bangsa. Menurut Prabowo, pengesahan UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang selama sekitar 22 tahun. Ia mengatakan sejak Republik Indonesia berdiri belum pernah ada aturan khusus yang mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Selama ini, kata Presiden, pekerja rumah tangga kerap tidak memiliki kejelasan terkait upah maupun perlindungan kerja.