Indonesia RUU Tracker
Diperbarui hari ini
Penyusunan Tenaga Kerja & Sosial Baleg Inisiatif DPR

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia merupakan isu kompleks yang erat berkaitan dengan perlindungan perempuan, karena mayoritas PRT adalah perempuan. Hubungan kerja yang eksploitatif menciptakan diskriminasi terhadap hak-hak dasar mereka. RUU PPRT telah diusulkan sejak 2004 namun belum disahkan setelah lebih dari dua dekade. Kebutuhan perlindungan ini semakin mendesak mengingat tingginya prevalensi kekerasan terhadap PRT—ribuan kasus tercatat 2018-2023, mencakup kekerasan fisik, mental, dan seksual. Hingga kini PRT tetap tanpa perlindungan hukum yang memadai, meski RUU ini telah mendapat dukungan dari ratusan organisasi dan tokoh masyarakat di tahun 2024.

Durasi

1 tahun

Jumlah Berita (7 hari)

2

27 sebutan dalam 30 hari

Jumlah Sitasi (30 hari)

42
Spektrum sikap

Skala 5 posisi (Menolak / Kritis / Netral / Catatan / Mendukung) berlaku sama untuk Fraksi DPR, masyarakat sipil, dan media. Pusat gravitasi adalah rata-rata posisi tertimbang oleh ukuran kursi atau jangkauan.

Pusat gravitasi: Mendukung

Liputan media

27 artikel · 5 outlet · 30 hari

Outlet yang meliput

Diurutkan berdasarkan jumlah artikel 30 hari terakhir.

Outlet Pemilik Skor sentimen Artikel (30h) Artikel terbaru
Detik Trans Media (CT Corp) Mendukung +1.00 9
  • Prabowo: Kita Sahkan UU PPRT, Selama Ini PRT Dibayar Tidak Jelas

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan Undang-undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan DPR RI. UU PPRT akhirnya disahkan setelah penantian 22 tahun. "Saya laporkan kita telah sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah ini perjuangan lama, 22 tahun," kata Prabowo dalam Peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Prabowo mengatakan, selama Indonesia berdiri, belum pernah ada UU yang mengatur perlindungan PRT.

  • Prabowo Pamer UU PPRT di May Day: Ini Perjuangan 22 Tahun!

    Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian di sektor ketenagakerjaan saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai salah satu tonggak penting. Ia menyebut aturan ini menjadi sejarah baru setelah puluhan tahun diperjuangkan. Selain itu, pemerintah juga telah menaikkan upah minimum serta menambah program rumah subsidi bagi buruh. Kemudian pekerja sektor informal seperti pengemudi dan kurir juga mendapatkan bonus hari raya.

  • Said Iqbal Puji Pengesahan RUU PPRT: Terima Kasih Prabowo dan Dasco

    Jakarta - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad atas disahkannya Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Said Iqbal berteima kasih atas disahkannya undang-undang yang telah diperjuangkan selama 22 tahun. "Izinkan pertama-tama tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan juga pimpinan DPR, wabilkhusus Pak Sufmi Dasco yang telah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Said Iqbal, saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

  • Golkar Minta Implementasi UU PPRT Diawasi: Harus Ada Sanksi bagi Pelanggar

    Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI Hamka B. Kady meminta implementasi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diawasi secara ketat. Ia menyebut, jika ada temuan yang melanggar hak pekerja rumah tangga (PRT) di lapangan, sebaiknya perusahaan atau pemberi kerja diberi sanksi. Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas. Harus ada sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran, agar undang-undang ini benar-benar memiliki daya paksa dan melindungi pekerja secara nyata. Anggota DPR RI ini menilai UU PPRT merupakan tonggak penting dalam memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum bagi PRT yang berada dalam posisi rentan. Menurutnya, pekerja rumah tangga sering menghadapi berbagai persoalan, seperti ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak pasti, hingga potensi kekerasan.

  • Serikat Buruh Bersyukur UU PPRT Disahkan, Harap Implementasinya Efektif

    Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bersyukur atas pengesahan UU yang telah lama dinantikan oleh kalangan pekerja itu. Dia menyebut para pekerja rumah tangga telah menunggu lebih dari dua dekade. Akhirnya pengesahan UU PRT oleh DPR menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun sejak RUU pertama kali diperjuangkan.

+4 artikel lainnya
Antara BUMN (Pemerintah) Mendukung +1.00 9
  • Pemerintah komitmen lindungi pekerja rumah tangga dalam RUU PPRT

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). "Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Adapun Kemnaker telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI.

  • 22 Tahun Menunggu, Prabowo Sahkan UU PPRT Ini Daftar Hak dan Perlindungan PRT

    Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto melapor kepada massa buruh bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang disebutnya sebagai pertama kali dalam sejarah bangsa. "Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mensahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Prabowo saat berpidato pada puncak Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi. "Bahkan selama republik berdiri belum pernah ada perlindungan pembantu rumah tangga, Undang-undang Perlindungan Pekerja rumah Tangga belum pernah ada," imbuh Presiden.

  • Depan ribuan buruh, Prabowo: Pengesahan UU PPRT pertama dalam sejarah

    ANTARA - Presiden Prabowo Subianto menyebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai yang pertama dalam sejarah Indonesia saat menghadiri peringatan May Day 2026, Jumat (1/5) di Monas, Jakarta. Ia mengatakan regulasi tersebut merupakan hasil perjuangan panjang selama 22 tahun untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga, termasuk kepastian hak dan upah.

  • Presiden Prabowo lapor ke buruh pertama dalam sejarah UU PPRT disahkan

    Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto melapor kepada massa buruh bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang disebutnya sebagai pertama kali dalam sejarah bangsa. Menurut Prabowo, pengesahan UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang selama sekitar 22 tahun. Ia mengatakan sejak Republik Indonesia berdiri belum pernah ada aturan khusus yang mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Selama ini, kata Presiden, pekerja rumah tangga kerap tidak memiliki kejelasan terkait upah maupun perlindungan kerja.

  • Prabowo Umumkan Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Peringatan May Day 2026

    Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang disebutnya sebagai tonggak sejarah baru dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam pidato pada puncak peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2026.

+4 artikel lainnya
Kompas Kompas Gramedia Mendukung +1.00 5
  • Prabowo Sebut UU PPRT Perjuangan 22 Tahun, Belum Pernah Ada Sejak NKRI Berdiri

    JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Prabowo menyebut, pengesahan UU PPRT ini memakan waktu sangat panjang. "Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama. Perjuangan 22 tahun," kata Prabowo, dalam acara Hari Buruh atau May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Prabowo mengatakan, ini adalah UU PPRT pertama sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri. "Bahkan selama republik berdiri, belum pernah ada undang-undang perlindungan pembantu rumah tangga. Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, belum pernah ada," ucap dia.

  • Yang Belum Selesai dari Pengesahan UU PPRT...

    JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menandai babak baru perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade. Namun, ada yang belum selesai dari pengesahan, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara lebih rinci pasal-pasal dalam UU. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar menyatakan akan melengkapi aturan-aturan turunan yang diperlukan.

  • 22 Tahun Mandek, di Hari Kartini DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    JAKARTA, KOMPAS — Setelah menanti lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga akhirnya mendapat payung perlindungan hukum. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 2026, Selasa (21/4/2026), di Jakarta, menjadi tonggak sejarah baru sekaligus penegasan sikap negara atas perlindungan hak-hak PRT di Indonesia, yang mayoritas adalah perempuan. Pengesahan DPR atas UU PPRT menandai berakhirnya perjuangan advokasi selama 22 tahun.

  • UU PPRT Disahkan, Menteri Hukum: Pemerintah Wajib Lindungi Pekerja Rumah Tangga

    JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang (UU) menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT. "Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga," ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Supratman memaparkan, ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

  • Berita Terkini RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan

    null

Tempo Independen Mendukung +1.00 2
  • Polisi Belum Pakai UU PPRT di Kasus Dua ART Lompat di Benhil

    POLISI belum menerapkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam kasus lompatnya dua orang PRT di Bendungan Hilir, Jakarta Selatan. UU tersebut kini dalam tahap sosialisasi karena baru disahkan. "Belum terikat dengan peraturan pelaksana untuk kapan bisa diterapkan Undang-Undang PPRT tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Mei 2026. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah mengesahkan UU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, pada 21 April 2026 lalu.

  • PRT Kini Dapat Perlindungan Setelah UU PPRT DIsahkan

    Calon pengasuh anak mengikuti pelatihan merawat bayi di salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Kemang, Jakarta, 27 April 2026. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga.

Republika Mahaka Group Netral / Belum bersikap +0.00 2
  • Serikat Pekerja Rumah Tangga Semarang Sambut Pengesahan UU PPRT

    REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Kota Semarang menyambut langkah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Mereka telah menantikan lahirnya UU tersebut selama lebih dari dua dekade. Koordinator SPRT Merdeka Kota Semarang, Nur Kasanah, mengatakan, organisasinya telah memperjuangkan terbitnya UU PPRT selama 22 tahun.

  • Setelah Dua Dekade Mandek, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Disahkan DPR

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor domestik.

Tidak meliput (30 hari)

Outlet ini dipantau namun belum meliput RUU ini dalam 30 hari terakhir. Ketidakhadiran bisa bermakna politis.

Media Indonesia, MNC News, CNN Indonesia, tvOne, Kompas TV, iNews TV, Kumparan, CNBC Indonesia, Sinpo, Metro TV, DDTC News

16 outlet dilacak · 5 melaporkan · 11 hening

Indonesia RUU Tracker · snapshot 2026-05-16. Konten disusun dari sumber publik dan dibantu AI — kutipan terverifikasi dalam 180 hari terakhir. Verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip.