Indonesia RUU Tracker
Tenaga Kerja & Sosial Baleg Inisiatif DPR

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bertujuan untuk menetapkan kerangka hukum komprehensif guna melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di luar perlindungan hukum formal, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Pengesahan RUU ini menandai pergeseran sosiosekonomi monumental di mana pekerjaan rumah tangga diakui sebagai hubungan kerja formal, yang mewajibkan adanya kontrak tertulis, jaminan sosial (BPJS), dan perlindungan hak-hak dasar pekerja bagi jutaan perempuan di sektor domestik.

Tahap
Disahkan
Disahkan
1 Mei 2026
Berita (7h)
8
Stalled
Sitasi (30h)
3

Spektrum sikap

Pusat gravitasi Mendukung
Sipil
·
·
·
·
·
Media
·
·
·

5 artikel · 2 outlet · 30 hari

OutletPemilikSkor sentimenArtikel (30h)Artikel terbaru
AntaraBUMN (Pemerintah) Mendukung +1.00 4
  • 22 Tahun Menunggu, Prabowo Sahkan UU PPRT Ini Daftar Hak dan Perlindungan PRT

    Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto melapor kepada massa buruh bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang disebutnya sebagai pertama kali dalam sejarah bangsa. "Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mensahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Prabowo saat berpidato pada puncak Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi. "Bahkan selama republik berdiri belum pernah ada perlindungan pembantu rumah tangga, Undang-undang Perlindungan Pekerja rumah Tangga belum pernah ada," imbuh Presiden.

  • Prabowo Umumkan Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Peringatan May Day 2026

    Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang disebutnya sebagai tonggak sejarah baru dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam pidato pada puncak peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2026.

  • Serikat PRT Tunas Mulia DIY dorong pemerintah susun aturan turunan UU PPRT

    Yogyakarta (ANTARA) - Serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) Tunas Mulia (TM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) agar perlindungan bagi PRT dapat diterapkan. "Pengesahan UU PPRT menjadi kemajuan penting setelah pekerja rumah tangga memperjuangkan pengakuan dan perlindungan selama puluhan tahun," kata Pengurus Serikat PRT TM Heni saat aksi May Day (Hari Buruh Internasional) 2026 di halaman DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat. Ia mengatakan, setelah 22 tahun melakukan perjuangan, Undang-Undang PPRT kini telah disahkan oleh DPR RI.

  • Presiden Prabowo lapor ke buruh pertama dalam sejarah UU PPRT disahkan

    Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto melapor kepada massa buruh bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang disebutnya sebagai pertama kali dalam sejarah bangsa. Menurut Prabowo, pengesahan UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang selama sekitar 22 tahun. Ia mengatakan sejak Republik Indonesia berdiri belum pernah ada aturan khusus yang mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Selama ini, kata Presiden, pekerja rumah tangga kerap tidak memiliki kejelasan terkait upah maupun perlindungan kerja.

DetikTrans Media (CT Corp) Netral / Belum bersikap +0.00 1
  • Prabowo Pamer UU PPRT di May Day: Ini Perjuangan 22 Tahun!

    Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian di sektor ketenagakerjaan saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai salah satu tonggak penting. Ia menyebut aturan ini menjadi sejarah baru setelah puluhan tahun diperjuangkan. Selain itu, pemerintah juga telah menaikkan upah minimum serta menambah program rumah subsidi bagi buruh. Kemudian pekerja sektor informal seperti pengemudi dan kurir juga mendapatkan bonus hari raya.

Tidak meliput (30 hari)

Kompas, Tempo, Media Indonesia, Republika, MNC News, CNN Indonesia, tvOne, Kompas TV, iNews TV, Kumparan, CNBC Indonesia, Sinpo, Metro TV, DDTC News

Outlet ini dipantau namun belum meliput RUU ini dalam 30 hari terakhir. Ketidakhadiran bisa bermakna politis.

16 outlet dilacak · 2 melaporkan · 14 hening

Konten dibantu AI — verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip. snapshot 2026-05-02