Indonesia RUU Tracker
Tenaga Kerja & Sosial Baleg Inisiatif DPR

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bertujuan untuk menetapkan kerangka hukum komprehensif guna melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di luar perlindungan hukum formal, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Pengesahan RUU ini menandai pergeseran sosiosekonomi monumental di mana pekerjaan rumah tangga diakui sebagai hubungan kerja formal, yang mewajibkan adanya kontrak tertulis, jaminan sosial (BPJS), dan perlindungan hak-hak dasar pekerja bagi jutaan perempuan di sektor domestik.

Tahap
Disahkan
Disahkan
1 Mei 2026
Berita (7h)
8
Stalled
Sitasi (30h)
3

Spektrum sikap

Pusat gravitasi Mendukung
Sipil
·
·
·
·
·
Media
·
·
·
Konten dibantu AI — verifikasi langsung ke sumber sebelum dikutip. snapshot 2026-05-02