Tenaga Kerja & Sosial Baleg Inisiatif DPR
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bertujuan untuk menetapkan kerangka hukum komprehensif guna melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di luar perlindungan hukum formal, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Pengesahan RUU ini menandai pergeseran sosiosekonomi monumental di mana pekerjaan rumah tangga diakui sebagai hubungan kerja formal, yang mewajibkan adanya kontrak tertulis, jaminan sosial (BPJS), dan perlindungan hak-hak dasar pekerja bagi jutaan perempuan di sektor domestik.
Tahap
Disahkan
Disahkan
1 Mei 2026
Berita (7h)
8 ↑
Stalled
Sitasi (30h)
3
Spektrum sikap
Pusat gravitasi MendukungSipil
·
·
·
·
·
Belum ada posisi tercatat dari masyarakat sipil dalam periode ini.
Periode pelacakan: 180 hari terakhir.