RUU Kehutanan
Revisi UU Kehutanan menghadapi kritik dari berbagai pihak. Hak-hak masyarakat adat dan lokal belum sepenuhnya terakomodasi; masyarakat sipil menilai revisi masih menempatkan masyarakat adat sebagai subordinat dibanding korporasi. Revisi dianggap lebih berpihak pada kepentingan investasi daripada perlindungan lingkungan, dengan banyak pasal yang melemahkan instrumen perlindungan hutan dan membuka ruang konversi hutan untuk kepentingan non-kehutanan. Dalam perspektif krisis iklim dan komitmen global, revisi dinilai masih 'business as usual' tanpa menutup peluang deforestasi dengan tegas. Diperlukan perbaikan tata kelola melalui transparansi perizinan, koordinasi one map policy, pencegahan korupsi sektor kehutanan, dan akuntabilitas pejabat pemberi izin.
Sikap fraksi
8 dari 8 fraksi sudah menyatakan posisi publik.
PAN 48 kursiMendukung"Menurut kajian kami, sesungguhnya Pak Menteri ini kebijakan yang cukup luar biasa dan dalam rangka melindungi terutama kepastian daya tampung taman nasional kita yaitu Taman Nasional Komodo."
PDIP 110 kursi
Catatan"Iya. pertama memang sejak awal DPR RI periode ini 2024-29 ee kami sedang merevisi dua undang-undang yaitu Undang-Undang tentang Pangan dan satu lagi Undang-Undang tentang Kehutanan. Karena kita tahu bahwa Undang-Undang Kehutanan tuh sudah jadul sekali yaitu tahun 1999."
NasDem 69 kursi
Catatan"Fraksi Nasdem mendukung kebijakan pemerintah mengenai pembatasan kuota komodo. Tapi yang harus diperhatikan bagaimana kebijakan ini tidak merugikan masyarakat lokal."
Demokrat 44 kursi
Catatan"Kami dari Partai Demokrat mengapresiasi capaian PNBP jasa lingkungan kawasan konservasi yang mencapai 236 miliar pada tahun 2024 tentunya. Namun angka ini masih belum sebanding dengan besarnya potensi 563 unit kawasan konservasi seluas 26,91 juta hektar."
Golkar 102 kursi
Netral / Belum bersikap"Ada satu rumah adat yang sampai hari ini berdiri dan dihuni dan rumah adat itu berdiri sekitar tahun 1886. Karena cerita dari orang tua ketika rumah itu mulai dibangun, ada gempa bumi besar yang mereka sebut dengan Lampung Pecah."
Gerindra 86 kursi
Netral / Belum bersikap"Putusan MK itu berlaku pada saat ditetapkan, maka kami usul ditunjuk dulu kemudian ditindaklanjuti, diukur, dipetakan, dan ditetapkan, begitu mekanismenya (pengukuhan kawasan hutan, -red)"
PKB 68 kursiNetral / Belum bersikap"Mungkin kalau yang ke Pulau Komodo yang saya lihat pemusnya ini dari ya itu kuota yang dibagi jam 5 ke jam 8 ke 11 itu yaitu ke Taman Nasional Komodo. Sedangkan Labuan Bajo itu ada cukup banyak tempat-tempat wisata."
PKS 53 kursi
Netral / Belum bersikap"Kira-kira grand strategi yang terukur untuk mensejahterakan masyarakat ke depan ini apa saja? Dan yang kedua tentang pengelolaan jasa lingkungan ini."
8 fraksi · 8 kutipan terverifikasi · 0 carry-over