RUU Kehutanan
Revisi UU Kehutanan menghadapi kritik dari berbagai pihak. Hak-hak masyarakat adat dan lokal belum sepenuhnya terakomodasi; masyarakat sipil menilai revisi masih menempatkan masyarakat adat sebagai subordinat dibanding korporasi. Revisi dianggap lebih berpihak pada kepentingan investasi daripada perlindungan lingkungan, dengan banyak pasal yang melemahkan instrumen perlindungan hutan dan membuka ruang konversi hutan untuk kepentingan non-kehutanan. Dalam perspektif krisis iklim dan komitmen global, revisi dinilai masih 'business as usual' tanpa menutup peluang deforestasi dengan tegas. Diperlukan perbaikan tata kelola melalui transparansi perizinan, koordinasi one map policy, pencegahan korupsi sektor kehutanan, dan akuntabilitas pejabat pemberi izin.
Video
7 video terindeks · NaN kutipan diekstraksi
- Pemerintah Luncurkan Aturan Perdagangan Karbon Kehutanan 2026 - [Prioritas Indonesia]
- BREAKING NEWS - KOMISI IV DPR RI RAKER DENGAN MENTERI KEHUTANAN
- [LIVE] Rapat Kerja DPR RI dan Kementerian KKP, Kehutanan, dan ESDM | tvOnenewscom
- KOMISI IV DPR RI RAPAT KERJA DENGAN MENTERI KEHUTANAN RI
- Rapat Kerja Komisi IV bersama Menteri Kehutanan
- House News - Rapat Komisi IV tentang Strategi Kehutanan Jangka Panjang
- Liputan 6 - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto Jelang Kunjungan Kerja ke Sydney